BerandaBakti TNI PolriPerusahaan Pembiayaan Mau Sita Kendaraan ? Tunggu Dulu

Perusahaan Pembiayaan Mau Sita Kendaraan ? Tunggu Dulu

Batam – Beritabatam.com | Peringatan keras bagi perusahaan yang menyatakan dirinya sebagai perusahaan pembiayaan alias perusahaan leasing. Jangan sembarangan menarik kendaraan Nasabah jika belum memiliki izin dari Menteri Keuangan. Ini sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan No. 84/PMK.012/2006 tentang perusahaan pembiayaan. Di pasal 7 peraturan ini jelas dinyatakan bahwa perusahaan pembiayaan harus berbentuk PT ataupun Koperasi.
Setelah ini, masih menyusul PMK No. 130/PMK.010/2012 tentang Tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia Bagi Perusahaan Pembiayaan Yang Melakukan Pembiayaan Konsumen Untuk Kendaraan Bermotor dengan Pembebanan Jaminan Fidusia. Dalam peraturan ini, seluruh perusahaan pembiayaan wajib mendaftarkan jaminan fidusia pada kantor pendaftaran fidusia paling lama 30 hari kalender terhitung sejak tanggal perjanjian pembiayaan konsumen.
Fidusia sendiri Menurut UU RI No. 42 tahun 1999 (42/1999) Tentang Jaminan Fidusia, yang dimaksud dengan Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan atas suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
Sebagaimana diketahui, Batam memiliki banyak sekali Lembaga Pembiayaan yang menawarkan kemudahan uang tunai dengan cara menggadaikan BPKB kendaraan kepada perusahaan tersebut. Disatu sisi, terkesan perusahaan ini membantu masyarakat yang butuh uang cepat. Tetapi disisi lain, perusahaan ini kerap berprilaku meresahkan ketika melakukan penarikan kepada kendaraan nasabah yang menunggak cicilan pembayaran piutangnya.
Penarikan kendaraan kerap kali menggunakan jasa pihak ke tiga yang sebenarnya lebih terindikasi sebagai preman dibanding dengan penagih hutang. Padahal aturan untuk debt collector cukup ketat. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.05/2014 telah membuat aturan terkait sertifikasi penagihan kolektor Multifinance. Dalam Pasal 50 ayat 5 dikatakan bahwa “Pegawai dan/atau tenaga alih daya Perusahaan Pembiayaan yang menangani bidang penagihan wajib memiliki sertifikat profesi di bidang penagihan dari lembaga yang ditunjuk asosiasi dengan menyampaikan pemberitahuan kepada OJK dan disertai dengan alasan penunjukan”. Artinya bahwa Kolektor/Juru Tagih internal (pegawai) dan eksternal (Pihak ketiga/outsourcing) Baik itu Desk Collector dan/atau Field Collector Perusahaan Multifinance wajib memiliki sertifikasi profesi penagihan dari PT. Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI).
Yang lebih menguatkan lagi adalah Peraturan Kapolri No 08 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia. Dalam peraturan Kapolri ini jelas untuk melaksanakan eksekusi atas jaminan fidusia dimaksud harus memenuhi persyaratan tertentu, yaitu:
(1) ada permintaan dari pemohon;
(2) objek tersebut memiliki akta jaminan fidusia;
(3) objek jaminan fidusia terdaftar pada kantor pendaftaran fidusia;
(4) objek jaminan fidusia memiliki setifikat jaminan fidusia;
(5) jaminan fidusia berada di wilayah negara Indonesia.
Jadi jika ada orang berwajah sangar dan menyeramkan datang mengambil kendaraan anda yang BPKB nya dijaminkan, maka wajib orang tersebut yang bisa diduga pasti adalah kolektor dari perusahaan pembiayaan menunjukkan setidaknya kartu identitas tidak cukup hanya kartu perusahaan saja, tetapi juga kartu SPPI. Selain itu, Collector tersebut juga harus memiliki surat kuasa dan membawa akta fidusia atas kendaraan yang dijaminkan. Jika semuanya tidak dimiliki oleh kolektor tersebut, maka bisa dipastikan penarikan kendaraan tersebut illegal dan termasuk perbuatan perampasan kendaraan, apapun alasannya. ( DIN )

ads ads
- Advertisment -spot_img
spot_img