BerandaBakti TNI PolriPahami Aturan, Jadi ASN yang Berintegritas

Pahami Aturan, Jadi ASN yang Berintegritas

Gubernur H Nurdin Basirun ( kiri ) bersama Kajati Kepri Edy Birton

Beritabatam.com – Kepri | Gubernur H Nurdin Basirun menghimbau
kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) se Provinsi Kepri agar mengetahui dan
memahami tata peraturan perundang-undangan. Agar mampu menghadapi dan
mengatasi problematika terkait hukum dalam menjalankan setiap tugas,
pokok dan fungsi yang dimiliki.

“Tingkatkan integritas.  Ikuti dan pahami aturan-aturan hukum yang
ada. Juga tingkatkan koordinasi bersama kejaksaan sebagai wewenang
pemberian bantuan hukum dan pertimbangan hukum nantinya,” ujar Nurdin
dalam acara penandatangan kerjasama antara Pemerintah Provinsi Kepri
dengan Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepri di Aula Wan Seri Beni, kantor
Gubernur, Pulau Dompak, Tanjungpinang, Rabu (27/3).

Menurut Nurdin, penanganan masalah hukum sangat diperlukan adanya
pendampingan dan bantuan hukum. Apalagi pihak Kejaksaan telah membuka
pintu selebar-lebarnya sebagai penggerak pencegahan tersebut dan
kerjasama ini sudah berlangsung selama tiga tahun.

“Kita ingin kedepan tambah baik menjadi lebih baik, dengan
keberhasilan ini penegakan hukum tidak sampai dengan penindakan. Kita
bersatu dalam satu tujuan kesejahtraan rakyat,” ujar Nurdin lagi.

Kedepan Nurdin berharap, dengan adanya petunjuk hukum bidang perdata
dan tata usaha negara, maka strategi pencegahan dapat menyelamatkan dan
memulihkan kekayaan negara. Dan juga menegakan kewibawaan Pemerintah.

“Jaga aset sebagai modal pembangunan, dan kita sepakati tekad dalam menjaga kejayaan Provinsi Kepulauan Riau,” tutup Nurdin.

Sementara itu, Kepala Kejati Kepri Edy Birton mengatakan dengan
Kewenangan hukum yang dimiliki Bidang Datun mencakup Pertimbangan Hukum
berupa Pendapat Hukum (Legal Opinion), Pendampingan Hukum (Legal
Assistance), dan Audit Hukum (Legal Audit). Pertimbangan Hukum yang
dimaksud bersifat preventif sehingga diharapkan dapat mengurangi
penyimpangan dan meningkatkan kepatuhan.

“Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan dapat memberikan
Bantuan Hukum dan Tindakan Hukum Lain dalam rangka menyelamatkan dan
memulihkan keuangan/kekayaan Negara,” kata Edy.

Eksistensi Bidang DATUN ini, Edy menjelaskan hendaknya dimanfaatkan
secara maksimal oleh semua Aparatur Pemerintah agar setiap kegiatan
dapat terlaksana sesuai koridor hukum yang berlaku guna mewujudkan
penegakan hukum yang ekonomis, efektif, dan efisien, baik di pusat
maupun di daerah.

Maka, Ekonomi di Kepri akan terus berkembang, dan sebagai institusi
yang bergerak dalam bidang ini, ke depan akan terus ditingkatkan, tentu
dengan kerjasama serta kegiatan manejemen Aset atau Barang Milik Daerah
(BMD) dengan berbagai korporasi.

“Adanya kesepakatan bersama dengan Kejaksaan bidang DATUN ini, kami
akan memastikan bahwa kegiatan Pendampingan Pengacara Negara yang kami
lakukan, agar Aparatur Pemerintah lebih siap menghadapi secara
profesional dan selalu dalam koridor peraturan perundangan yang ada.
Serta, untuk menghindari adanya permasalahan di kemudian hari,” jelas
Edy.

Pada kesempatan tersebut juga dilakukan Focus Discussion Group (FGD)
tentang Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang
disampaikan oleh Wakil Kepala Kejati Kepri Yendi Kusyendi.

Tampak hadir dalam kesempatan tersebut Anggota DPRD Provinsi Kepri
Sarafuddin Aluan, Serketaris Daerah TS Arif Fadillah, Asisten I
Pemerintah Provinsi Kepri Raja Ariza, Bupati Kepulauan Anambas Abdul
Haris, Sekda Kabupaten Bintan Adi Prihantara, Sekda Kabupaten  Lingga
Juramadi Esram, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Kota Tanjungpinang
Irwan, Asisten Administrasi Umum Kota Batam Zarefriadi, Kepala Kejaksaan
Negeri Se-Provinsi Kepulauan Riau beserta tamu undangan lainnya. (Humas/Jet/007)

ads ads
- Advertisment -spot_img
spot_img