BerandaBakti TNI PolriSebut Inisial WP, Yunus Tengarai Ada Rekayasa di Balik Sidang

Sebut Inisial WP, Yunus Tengarai Ada Rekayasa di Balik Sidang

BATAM | Usai sidang yang membacakan putusan sela kasus pidana Pemilihan Umum terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Batam, M. Yunus di dampingai penasehat hukumnya di hadapan para wartawan menegaskan bahwa persidangan terhadap dirinya adalah rekayasa dari pihak yang kalah dalam pemilu.

” Inisial orangnya adalah WP. Ini dapat dibuktikan dari buku tamu di Bawaslu, bahwa yang melaporkan saya adalah relawan WP. Jadi ini adalah sidang perkara yang di rekayasa.” demikian Yunus mengungkapkan pendapatnya.

Juhrin Pasaribu, SH yang mendampingi segera menyela pernyataan Yunus dan mengatakan nanti kita akan lihat fakta pengadilan selanjutnya.

Acara sidang yang berlangsung pada selasa ( 28/05/2019 ) dengan nomor 403/Pid.Sus/2019/PN Btm di pimpin oleh Hakim Jasael di dampingi Hakim Efrida dan Hakim Chandra menghadirkan dua orang saksi perempuan dari pihak pelapor. Keterangan kedua orang saksi ini menurut Juhrin sangat tidak menggigit sama sekali.

Diberitakan sebelumnya, sidang kasus Tindak Pidana Pemilu, terdakwa Muhammad Yunus jalani sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (27/5-2019).

Dalam sidang agenda pembacaan dakwaan, yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang mengatakan, bahwa Caleg dari Partai Gerindra, nomor urut 7, dapil 3 Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, terdakwa M Yunus didakwa melakukan Tindak Pidana Pemilu Money Politics.

“Kejadian berawal dari adanya bentuk aktifitas money politics di Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sei Beduk pada 16 April 2019. Pada saat itu, beberapa orang saksi menerima uang tunai sebesar Rp 100 ribu dengan iming-iming harus memilih M Yunus,” kata Rumondang di PN Batam, Senin (27/5/2019).

Yang memberikan uang kepada saksi adalah Binsar Silalahi. Menurut keterangan Binsar yang dibawa oleh Hubertus kepada M. Yunus ke kediamannya mengakui mendapatkan uang sebesar Rp 2,3 Juta , Kalender dan contoh surat suara sebanyak 23 lembar dan kaos putih dengan lambang Partai Gerindra bertuliskan M. Yunus.

Binsar mendistribusikan uang tersebut kepada Ance Sianipar senilai Rp 300.000 di sertai dengan satu lembar contoh surat suara dan satu lembar stiker. Tak jelas apakah Ance juga mendapat kaos dan kalender. Selanjutnya, uang senilai Rp 200.000 diberikan Binsar kepada Ronal David Simamora berikut dengan contoh surat suara dan kalender. Binsar juga mendistribusikan uang tersebut kepada warga lain di seputaran Tanjung Piayu.

Atas perbuatan Binsar mendistribusikan uang tersebut, M. Yunus di dakwa menyalahi Keputusan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu tepatnya dalam pasal 523 ayat (2) Jo Pasal 278 ayat (2) Undang-Undang nomor : 7 tahun 2017, tentang pemilihan umum,” demikian kutipan ucapan dari JPU Rumondang.

Sidang yang dilaksanakan pada Pukul 11.00 WIB ini di skors Ketua Majelis Hakim, Jasael untuk melanjutkan sidang agenda Eksepsi (pembelaan) Terdakwa.

“Sidang kita skors dan akan kita buka kembali pada Pulul 12.00 WIB dengan agenda Eksepsi Terdakwa,” tutupnya. ( 007 )

ads ads
- Advertisment -spot_img
spot_img