Petikan Surat dari Dewan Pers, yang dikirim pada 6 November 2019, kepada Media Beritabatam.com yang terima pada tanggal 17 November 2019, tentang pelaksanaan PPR yang menyatakan tidak ada pelanggaran Kode Etik maupun Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, yang dilakukan Beritabatam.com. (Photo: Dok Beritabatam.com) |
BATAM – Beritabatam.com | Dewan Pers mengapresiasi sikap dan tindakan Beritabatam.com dalam menjalankan rekomendasi Dewan Pers. Apresiasi itu disampaikan terkait perihal pengaduan PT Citra Shipyard (CS) ke Dewan Pers tentang munculnya dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik.
”Kami telah menerima surat dari Dewan Pers, yang dikirim pada 6 November 2019, dan kami terima pada tanggal 17 November 2019, tentang pelaksanaan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) yang menyatakan tidak ada pelanggaran Kode Etik maupun Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, yang dilakukan Beritabatam.com, khususnya terkait dengan pemberitaan tentang PT CS. Malah Dewan Pers menyampaikan Apresiasi terhadap media kami,” kata Pemimpin Umum Beritabatam.com Fahmy Rangkuti, kepada wartawan, di Batam, Rabu (20 November 2019).
Dalam surat yang ditunjukkan Fahmi, surat dari Dewan Pers Nomor: 856/DP-K/XI/2019, Perihal: Pelaksanaan PPR Dewan Pers, yang ditandatangani langsung oleh Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Ch Bangun, Dewan Pers menilai Beritabatam.com telah bertindak sesuai kaidah.
”Apabila hingga waktu yang ditentukan tersebut, pengadu (PT Citra Shipyard) tidak mengajukan hak jawab, maka saudara tidak wajib lagi untuk memuat hak jawab,” demikian petikan surat Dewan Pers.
”Ini sebuah pembelajaran bagi masyarakat, bahwa jika ada yang merasa keberatan dengan pemberitaan media, tidak ujuk-ujuk langsung menghakimi, bahkan mencemarkan nama baik media, dengan menuding telah terjadi pelanggaran kode etik atau pelanggaran undang-undang. Semua masalah, ada ruang penyelesaiannya di media, salah satu langkah paling pertama adalah memberikan hak jawab,” papar Fahmi.
Surat Dewan Pers tentang PPR merupakan kejutan bagi dunia Pers di Batam. Pasalnya, bukan saja Dewan Pers menjatuhkan sanksi, namun sebaliknya, Dewan Pers memberikan apresiasi terhadap Beritabatam.com sebagai media terlapor.
Sengketa antara PT CS dengan Beritabatam.com, menurut Fahmi, dimulai dari pengaduan PT CS ke Dewan Pers pada Juli 2019, tanpa lebih dahulu menggunakan hak jawabnya di Beritabatam.com, sesuai dengan UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
”Ironisnya, meski Beritabatam.com menyurati PT CS untuk menggunakan haknya, namun perusahaan galangan kapal itu tidak terlihat beritikad baik untuk menempuh jalur hak jawab. Ini yang sangat mengecewakan,” tandas Fahmi.
Surat dari Dewan Pers Nomor: 856/DP-K/XI/2019, Perihal: Pelaksanaan PPR Dewan Pers.
(Photo: Dok Beritabatam.com) |
Akar permasalahan, menurut penelurusuran media ini, adalah hampir tenggelamnya kapal patroli pesanan Bakamla sebelum diserahkan ke negara. Peristiwa itu, dinilai oleh Beritabatam.com sebagai sebuah fakta merugikan negara dan terindikasi korupsi.
Hal itulah yang membuat Beritabatam.com menjadikan peristiwa itu sebagai perhatian utama.
Berita tersebut diunggah pada 19 Maret 2019, berjudul: 463 Miliar! Dugaan Uang Negara Yang Menguap Terkait Proyek Kapal Bakamla Di PT. CS.
Bukannya memberi hak jawab, agar dapat meluruskan berita yang dianggap tidak benar, malah PT CS pada 29 Maret 2019, menyelenggarakan Konferensi Pers, sebagai reaksi atas pemberitaan itu. Di dalam konferensi pers tersebut diungkap bahwa media yang merilis berita seolah-olah sebagai tertuduh.
Sebab itu, jelas Fahmi lagi, pada 11 April 2019, Beritabatam.com meng-upload berita berjudul: Ini Dia Dugaan Data Kerugian Negara Pada Proyek Kapal Bakamla di PT. CS.
Disusul pada 19 April 2019, berita berjudul: Terkait Kasus Kapal Bakamla 80 Meter Ini Komentar Ketua BNB “Di PT.CS Kapal Terbakar Saja Pernah, Apalagi Terendam”.
Pada 21 April 2019, dirilis lagi berita berjudul: Terkait Kasus Kapal Bakamla 80 Meter Ini Dia Fakta Dibalik Konfrensi Pers PT.CS Yang Mengecoh Puluhan Awak Media, dan pada 16 Juni 2019, media ini merilis berita berjudul: Coba Giring Kasus Kapal Bakamla ke KPK, Aktivis Ini Akui “di Marahin” Tokoh Penting Kepri.
”Sejumlah pemberitaan itu membuat PT CS berang, namun bukannya mengirimkan hak jawab, mereka justru menunjukkan arogansinya dengan mengabaikan tawaran untuk merilis hak jawab, namun langsung menghakimi, bahwa seolah-olah Beritabatam.com sudah salah, dan harus dihukum.
Ini yang saya maksud itikad tidak baik dalam dunia pers. Janganlah mengutamakan arogansi,” imbau Fahmi. (Red)
Lihat Berita terkait:
Belum Resmi di Serahkan, Kapal Patroli Buatan PT. CS Batam Hampir Tenggelam463 Miliar ! Dugaan Uang Negara Yang Menguap Terkait Proyek Kapal Bakamla Di PT. CS
Ini Dia Dugaan Data Kerugian Negara Pada Proyek Kapal Bakamla di PT. CS
Terkait Kasus Kapal Bakamla 80 MeterIni Komentar Ketua BNB ” Di PT.CS Kapal Terbakar Saja Pernah, Apalagi Terendam”
Terkait Kasus Kapal Bakamla 80 MeterIni Dia Fakta Dibalik Konfrensi Pers PT.CS Yang Mengecoh Puluhan Awak Media
Coba Giring Kasus Kapal Bakamla ke KPK, Aktivis Ini Akui “di Marahin ” Tokoh Penting Kepri
Ini Dia Konfrensi Pers PT. CS, Klarifikasi Atas Terendamnya Kapal Patroli Bakamla KN Marore 8002
Editor: Ray