Ketua Komisi I DPRD Batam Budi Mardiyanto |
BATAM – BERITABATAM.COM – Muhammad Rudi di nilai tak konsisten oleh Dewan karena menunda sanksi Perwako 49/20 tentang Protokol Kesehatan,
Ketua Komisi I DPRD Batam Budi Mardiyanto yang melontarkan penilaian tersebut, Jumat (11/9/20). Penerapan aturan sesuai isi Perwako yang tak kunjung direalisasikan itu cukup disayangkan.
“Namanya Perwako itu harus dijalankan. Jangan cuma membuat tapi akhirnya tak dijalankan,” kata Budi.
Sejak awal, menurut Budi, pihaknya sudah mengatakan Perwako itu jangan hanya dibuat, tapi harus direalisasikan dengan kesungguhan. Budi pun mempertanyakan konsistensi pemerintah dalam hal ini Wali Kota Batam, karena Perwako tersebut tidak diterapkan sesuai isinya.
“Ya (pelanggaran) peraturan itu kan harus ada sanksi, nah kalau tidak ada apa namanya? Pemerintah dalam hal ini inkonsisten,” kata dia.
Semestinya sanksi Perwako berupa denda atau kerja sosial mulai diterapkan Rabu (9/9/2020) kemarin. Tapi ternyata hingga saat ini sanksi seperti yang ada dalam Perwako tersebut belum diberlakukan.
Sementara itu, Rudi mengaku belum diberlakukannya sanksi itu karena dia tak ingin memberatkan masyarakat. Di Beberapa media sosial memang banyak warga yang mengeluhkan denda pelanggar protokol kesehatan. Tak pakai masker di luar rumah misalnya, bakal didenda Rp250 ribu. Warga menilai uang sejumlah itu terlalu berat untuk dikeluarkan pada masa pandemi Covid-19 ini.
“Saya sudah perintahkan kita penindakkan disiplin saja, sanksinya nggak usah dulu,” begitu kata Rudi, Kamis (10/9/20) lalu di Engku Hamidah.
Dia ingin melihat dulu situasi perkembangan penindakan disiplin dengan cara ditegur lebih dulu. Harapannya masyarakat memiliki kesadaran, bahwa menerapkan protokol kesehatan itu demi kebaikan dirinya sendiri dan orang lain.
“Pakai masker karena sadar dan takut diri sendiri kena Covid-19 itu yang penting,” kata dia. (JOS)