Ilustrasi |
JAKARTA – Beritabatam.com – Sejak ditetapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani melalui terbitnya Surat Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 394/KMK/02/2020 tanggal 31 Agustus 2020 tentang Biaya Paket Data dan Komunikasi tahun Anggaran 2020 dan berlaku hingga 31 Desember 2020.
Pemerintah memberikan tunjangan pulsa gratis kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan nilai maksimal Rp 400 ribu per bulan bagi pejabat Eselon I dan II/yang setara. Sedangkan, Pejabat setingkat Eselon III/yang setara ke bawah diberikan tunjangan sebesar pulsa Rp 200 ribu per bulan.
Tak hanya itu, dalam KMK ditetapkan juga pemberian biaya paket data paling tinggi sebesar Rp 150.000 per orang per bulan kepada mahasiswa yang mengikuti kegiatan belajar mengajar secara daring yang bersifat insidentil.
Dilansir dari tribunnews.com, Dalam salinan KMK Nomor 394/KMK/02/2020 tunjangan pulsa gratis diberikan kepada pegawai yang dalam melaksanakan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring.
Sri Mulyani menyatakan, tunjangan bantuan pulsa PNS gratis tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mendorong realisasi belanja barang yang terkontraksi 17 persen (yoy) akibat kebijakan pembatasan sosial dan WFH.
“Sebagai pengganti, sekarang ini banyak K/L dan pegawai ASN yang harus melakukan kegiatan WFH. Jadi kita memberikan dukungan kalau memang direalokasi dalam bentuk tunjangan untuk pulsa (tunjangan pulsa PNS),” kata Sri Mulyani, dikutip Kompas.com, Rabu, 26 Agustus 2020.
Sri Mulyani menuturkan, anggaran yang akan digunakan telah ada di pos belanja barang untuk K/L yang seharusnya digunakan untuk kegiatan perjalanan, tetapi tidak bisa karena Covid-19.
“Sebetulnya masih ada di belanja K/L. Itu yang kita sebut fleksibilitas APBN. Belanja barang yang tadinya diperkirakan berbagai aktivitas tidak berjalan, namun menimbulkan biaya baru, kita bisa ubah dan mendukungnya agar tidak terjadi misalokasi,” katanya.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, tunjangan pulsa PNS diberikan untuk mendukung tugas dan kinerja K/L dalam masa pandemi Covid-19 yang harus WFH.
Ia menjelaskan, sebenarnya selama ini telah ada tunjangan pulsa PNS senilai Rp 150.000, tetapi sedang diusulkan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk dapat ditingkatkan menjadi Rp 200.000.
“Saat ini sudah berjalan adalah Rp 150.000 dan ini kemudian akan di-refresh kami usulkan kepada Bu Menteri Keuangan menjadi Rp 200.000,” ujar dia.
Askolani menyatakan, jika disetujui oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani maka tunjangan pulsa gratis bagi PNS sebesar Rp 200.000 per bulan akan ditetapkan pada Agustus 2020.
Ia melanjutkan, kebijakan uang pulsa PNS tersebut berlaku untuk semua K/L, tetapi akan dikembalikan kepada masing-masing terkait pegawai yang patut diberikan tunjangan pulsa gratis ini.
“Pagunya pun akan berbasis dari pagu masing-masing K/L, jadi masing-masing K/L akan merelokasi pagu sesuai dengan kebutuhan pegawai dan aktivitasnya untuk mendukung dari tunjangan pulsa ini,” kata dia.
Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan mahasiswa di universitas negeri juga mendapat jatah pulsa Rp 150 ribu, tidak hanya mahasiswa kedinasan di bawah kementerian dan lembaga saja yang dapat pulsa.
“Mahasiswa dari non kedinasan juga bisa diberi dengan skema ini kalau masih sesuai pagu (kementerian). Mahasiswa di bawah PTN (perguruan tinggi negeri), bukan magang,” ujarnya.
Yustinus menjelaskan, beberapa mahasiswa dari universitas swasta juga mendapat uang pulsa, namun dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).
“Selain (mahasiswa swasta) yang sudah mendapat dari Kemendikbud,” katanya.
Jika mahasiswa tersebut sudah mendapatkan bantuan pulsa dari Kemendikbud maka tidak dapat lagi dari realokasi anggaran kementerian terkait.
“Tidak (double), salah satu, kalau sudah dapat alokasi Kemendikbud ya tidak perlu dialokasikan lagi,” ujar dia.(*)