BerandaBakti TNI PolriOknum Anggota Polisi Nekad Setubuhi Paksa Gadis 15 Tahun Karena Menolak di...

Oknum Anggota Polisi Nekad Setubuhi Paksa Gadis 15 Tahun Karena Menolak di Tilang

Oknum Anggota Polisi Nekad Setubuhi Paksa Gadis 15 Tahun Karena Menolak di Tilang
Iluastrasi

PONTIANAK – –Beritabatam.com| DY, oknum anggota Polisi Lalu Lintas yang bertugas di Polresta Pontianak Kota diamankan anggota Propam Polresta Pontianak Kota karena diduga menyetubuhi paksa gadis SW (15) seorang pelanggar lalu lintas. Perbuatan tak senonoh oknum Polri tersebut diduga dilakukan pada Selasa 15 September 2020 di sebuah hotel di Kota Pontianak.

Berdasarkan informasi yang diterima MNC Media, perbuatan asusila tersebut berawal saat SW pelajar SMP bersama YF temannya yang mengendarai sepeda motor melintas di Jalan Sultan Hamid dekat Simpang Garuda, Kota Pontianak tanpa menggunakan helm ganda. Korban bersama kedua temannya lalu dihentikan oleh DW.

“Karena menolak ditilang, korban SW dibawa pergi dan temannya YF disuruh pulang”.

DW kemudian pergi bersama korban SW dan menuju ke arah salah satu hotel. Selanjutnya oknum Polantas tersebut memesan kamar sehingga akhirnya diduga pelaku berhasil menyetubuhi korban dengan paksa.

Setelah melakukan perbuatan asusila tersebut kemudian DW keluar kamar dan meninggalkan korban sendirian di kamar hotel. Korban lalu ditemukan oleh rekannya YF.

Selanjutnya korban dengan didampingi kedua orangtuanya melaporkan DW ke SPKT Polresta Pontianak Kota.

Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol Komarudin membenarkan adanya laporan terkait dugaan perbuatan asusila yang dilakukan oleh oknum Polresta Pontianak tersebut.

“Saat ini kita masih mendalami dan melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” kata Kombes Pol Komarudin saat dihubungi MNC Media, Jumat 18 September 2020.

Dari pemeriksaan sementara, terduga pelaku telah melakukan pelanggaran disiplin karena yang bersangkutan bukan petugas lapangan, tapi saat kejadian dilaporkan sedang berada di lapangan.

“Dari pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, DW diduga melakukan pelanggaran disiplin karena bukan petugas lapangan, tapi petugas staf. Tapi saat kejadian dilaporkan sedang berada di lapangan,” ungkapnya.

Komarudin memastikan dan menjamin akan menindaklanjuti kasus ini jika memang hal tersebut terbukti benar adanya. Untuk korban sendiri, pihaknya juga telah meminta untuk dilakukan visum dan saat ini masih menunggu hasilnya. (*)

ads ads
- Advertisment -spot_img
spot_img