BerandaBakti TNI PolriIni Kronologi Seorang Ibu Rela Potong 4 Jarinya dan Mengaku Jadi Korban...

Ini Kronologi Seorang Ibu Rela Potong 4 Jarinya dan Mengaku Jadi Korban Begal

Ini Kronologi Seorang Ibu Rela Potong 4 Jarinya dan Mengaku Jadi Korban Begal
Ilustrasi

MEDAN –BERITABATAM.COM –Terbukti bersalah telah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong tentang perbuatan pidana. Erdina Br Sihombing (54) dijatuhi hukuman 7 bulan penjara.

Hukuman untuk Erdina dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Riana Pohan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin, 7 Desember 2020 sore. Terdakwa hadir melalui telekonferensi dari rumah tahanan.

Majelis hakim menyatakan perempuan yang beralamat di Jalan Perjuangan I, Kelurahan Sigara-gara, Kecamatan Patumbak ini telah terbukti bersalah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 220 KUHPidana.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Erdina Br Sihombing dengan pidana penjara selama 7 bulan penjara,” kata Riana dikutip dari merdeka.com.

Putusan majelis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Priono Naibaho meminta agar majelis hakim menghukum Erdina dengan pidana penjara selama 9 bulan.

Menanggapi putusan itu, terdakwa melalui penasihat hukumnya Andreas menyatakan pikir-pikir. Begitu pula dengan JPU Chandra Priono Naibaho.

Seusai sidang, Andreas mengatakan, majelis hakim sudah berhasil mewujudkan keadilan. 

“Besar kemungkinan terdakwa bisa merayakan Natal di rumah bersama keluarganya, jika Penuntut Umum tidak banding atas putusan 7 bulan penjara tersebut,” ujar Andreas.

Berdasarkan dakwaan, peristiwa ini terjadi pada Jumat, 1 Mei 2020 sekitar pukul 03.30 Wib, Erdina berjalan menuju Jalan Mamiyai Gang Senggol, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Area, Medan. Dia membawa sebilah parang dari rumahnya, tak jauh dari lokasi.

“Terdakwa memiliki banyak utang kepada 6 orang yang seluruhnya berjumlah kurang lebih Rp70 juta sehingga timbul niat terdakwa untuk memotong jari tangan terdakwa agar menimbulkan keonaran dan kepanikan di kalangan masyarakat,” ucap Chandra.

Di Jalan Mamiyai Gang Senggol, terdakwa mengambil pecahan batu bekas cor semen berukuran 10×15 Cm. Batu itu dia lapis dengan kain sarung yang juga dibawa dari rumahnya.

Kemudian terdakwa meletakkan tangan kirinya di atas batu itu dengan posisi keempat jari menghadap ke atas. Sekali tebas empat jarinya putus.

Erdina lalu membungkus tangannya yang mengeluarkan darah dengan kain sarung. Sementara 4 jari tangannya yang sudah terputus dimasukkan ke dalam plastik. Dia kemudian membuangnya ke parit sekitar 100 meter dari lokasi.

Selanjutnya terdakwa menghubungi Lagu Mehuli Br Ginting dan mengatakan ‘Tolong aku Edak, bawa berobat aku di Gang Senggol aku mau bunuh diri.’

Lagu Mehuli bersama dengan saksi Laba Sinulingga kemudian membawa terdakwa ke RS Murni Teguh untuk mendapatkan perawatan. Saat satpam menanyainya, Erdina mengaku bahwa dia dirampok atau dibegal.

Putra Erdina, Nico Johan Saputra Manurung, lalu membuat laporan perihal dugaan perampokan yang dialami ibunya ke Polrestabes Medan. Petugas kepolisian kemudian melakukan pemeriksaan dan pengecekan ke lokasi kejadian seperti pengakuan terdakwa.

Namun, petugas kepolisian menemukan kejanggalan atas pengakuan Erdina. Saat diperiksa, perempuan itu akhirnya mengaku sengaja menyampaikan berita bohong, bahwa dia dirampok dan dibegal, agar masyarakat dan orang-orang yang memberinya utang percaya. Harapannya mereka kasihan dan iba dan memberikan waktu untuk melunasi utang. Namun, kebohongan Erdina terbongkar. Dia dijadikan tersangka dan diadili. (*)

ads ads
- Advertisment -spot_img
spot_img