BerandaKEPRIBATAMSebelum Bunuh Diri, Polisi Ini Tembak Istri dan Anaknya

Sebelum Bunuh Diri, Polisi Ini Tembak Istri dan Anaknya

Sebelum Bunuh Diri, Polisi Ini Tembak Istri dan Anaknya

Sebelum Bunuh Diri, Polisi Ini Tembak Istri dan Anaknya 

DEPOKBeritabatam.com | Seorang anggota polisi menembak anaknya yang juga polisi dan istrinya, lalu menembak dirinya sendiri. Tragedi berdarah ini menimpa satu keluarga kediamannya, Kampung Parung Serab, Sukmajaya, kota Depok, Jawa Barat, Rabu, 30 Desember 2020 pada Pukul 11.45 WIB.

Ya, dilansir dari tribunnes.com, Aiptu Slamet Teguh Priyanto seorang anggota Polsek Tebet mengakhiri hidupnya dengan cara menembakkan pistol ke dalam mulutnya.

Kanit Reskrim Polsek Tebet AKP Agus Herwahyu Adi mengaku kerap bertemu Aiptu Slamet pada malam hari setelah selesai bekerja.

Namun, pada Selasa malam menjelang Rabu dini hari, ia tidak melihat keberadaan Aiptu Slamet.

“Kalau malam itu habis lepas dinas biasanya ketemu (Aiptu Slamet). Biasanya nongkrong di luar, depan lobi. Tapi semalam nggak ada,” kata Agus.

Kendati demikian, Agus sama sekali tidak memiliki prasangka buruk terhadap Aiptu Imam.

“Saya pikirnya dia mungkin capek atau gimana lah,” ujar dia.

Menurut Agus, Aiptu Slamet memiliki pembawaan yang tenang. Dan suka bercanda dengan rekannya.

Ia mengaku tidak mengetahui perihal masalah rumah tangga yang dialami bawahannya tersebut.

Agus mengatakan, selama ini Aiptu Slamet bertugas di bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

“Dia (Aiptu Slamet) di bagian SPKT, sudah 20 tahun di sini (Polsek Tebet),” ujarnya.

Sebelumnya seorang warga sekitar bernama Kondang mengatakan, korban nekat mengakhiri hidupnya setelah terlibat cekcok dengan istrinya.

“Dengar suara cekcok pukul 11.00 WIB kurang, terus gak lama ada suara tembakan tiga kali,” kata Kondang di lokasi kejadian, Rabu, 30 Desember 2020.

Kondang mengatakan, diketahui anak korban dalam kondisi kritis setelah terdengar suara tembakan tersebut.

Sementara sang istri terluka di bagian kaki akibat tembakan tersebut.

Polisi pun langsung menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP).

Warga dilarang mendekat dari lokasi kejadian dengan radius jarak sekitar 100 meter. (*)

ads ads
- Advertisment -spot_img
spot_img