BERITABATAM.COM, JEMBER – Polisi menetapkan Agan Bambang Herlambang (43) sebagai tersangka tunggal dalam kasus pemberian wafer berisi potongan silet kepada anak-anak di Jember, Jawa Timur.
Pria tanpa pekerjaan tetap itu terancam meringkuk cukup lama di jeruji besi.
“Kita terapkan Pasal 204 KUHP tentang mengedarkan mengedarkan barang berbahaya, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutur Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna dikutip dari merdeka.com, Rabu, 4 Agustus 2021.
Tersangka diamankan polisi pada Selasa siang saat sedang hendak menikmati semangkuk mi ayam khas Solo di sebuah warung di depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Soebandi Jember.
Usai menagkap pelaku, Polisi pun lakukan penggeledahan di rumah pelaku di Kelurahan Jember Lor, tidak jauh dari lokasi kejadian di Jalan Cempedak.
Polisi pun terkejut mendapati bahan dan alat yang digunakan untuk menghancurkan silet, paku, seng dan besi untuk dicampurkan dalam wafer, makanan yang memang digemari anak-anak itu.
“Dalam penggeledahan, kita menemukan alat yang digunakan antara lain 3 buah Gunting, 1 tang potong, 1 tang catut, 1 stoples kecil berisi seng, kawat, berapa jenis paku dan bahan besi lainnya, 2 korek api serta 1 kotak tempat membuat makanan,” tutur Komang.
Di rumah yang didiami Agan seorang diri itu juga ditemukan 5 wafer yang sudah dicampur potongan silet, paku dan kawat. Kelima wafer itu hendak diedarkan lagi kepada korban anak-anak.
“Menurut pengakuannya, tersangka sudah 10 kali melakukan perbuatan tersebut. Terakhir dilakukan pada bulan puasa lalu, yang diedarkan ke 3 rumah yang juga ada di Kelurahan Jember Lor,” papar Komang.
Aksi yang terakhir pada hari hari Sabtu, 31 Juli 2021 sekira pukul 10.30 Wib.
Saat itu di Jalan Cempedak, Agan menemui seorang anak berusia 6 tahun yang sedang bermain di dekat rumahnya. Dia bermaksud memberikan 3 wafer. Namun anak itu enggan menerima pemberiannya, karena tidak kenal.
“Tetapi pelaku kemudian melempar begitu saja ke teras rumah Pak Yasin dan langsung pergi meninggalkan TKP. Wafer itu lantas ditunjukkan kepada kakaknya. Sempat dibuka dan dicicipi, karena terasa benda keras, anak itu memuntahkan makanan tersebut,” tutur mantan Kasat Reskrim Polres Malang Kota ini.
Mengetahui anaknya mendapat makanan berbahaya dari orang tidak dikenal, Yasin langsung melapor ke Polsek Patrang pada hari itu juga. Agan pun ditangkap.
Polisi masih memeriksa intensif Agan di Mapolres Jember. Dari pemeriksaan itu ditemukan motif yang terkait klenik.
“Motif sementara, untuk menolak bala. Karena AG mengaku sering mendapatkan makanan seperti itu,” pungkas Komang tanpa merinci lebih lanjut soal talak bala itu. (***)