BERITABATAM.COM, Jakarta – Sudah jadi sesuatu yang wajib, kalau kendaraan, baik motor atau mobil dilengkapi dengan identitas.
Bagi pemilik kendaraan wajib memiliki yang namanya Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Disaat memiliki kendaraan, akan tetapi tidak dilengkapi dengan BPKB ini, maka akan dianggap ilegal.
Dikutip dari berbagai sumber, BPKB yang dikeluarkan Satuan Lalu Lintas Polri menjadi bukti kuat terhadap kepemilikan kendaraan bermotor.
Tapi kira-kira siapa yang mengusulkan adanya BPKB?
Sistem kepemilikan BPKB ini juga masih dipakai Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sampai hari ini.
Ide awal adanya BPKB ini disebabkan maraknya pencurian kendaraan bermotor pada tahun 60-an.
Untuk mewujudkan pembuatan BPKB ini tidaklah mudah. Pihak kepolisian terbentur masalah biaya.
Mayjen Ursinus Elias Medellu (Purn) sebagai penggagas membuat suatu proposal atau konsep surat keputusan tentang Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Kala itu, Mayjen Ursinus Elias Medellu merupakan Direktur Lalu Lintas Markas Besar Angkatan Kepolisian (MABAK) berpangkat komisaris besar.
Karena tak ada biaya, proposal permohonan pendanaan diarahkan ke Departemen Keuangan.
Proposal disetujui, Ia diminta mengajukan ke Bank Indonesia dengan sistem utang.
Kini sistem yang dikembangkan Mayjen Ursinus Elias Medellu telah berlaku lebih 50 tahun.
Meski sebagai peletak dasar BPKB, diketahui pria kelahiran Sangihe, Sulawesi Utara, 16 April 1922 ini dikenal sebagai polisi sederhana.
Ia tinggal di kawasan sederhana Jl.Otista 3, Jakarta Timur dan meninggal pada 2012.
Mayjen Ursinus Elias Medellu menjabat sebagai Direktur Lalu Lintas pada rentan waktu dari tahun 1965 hingga tahun 1972.
Selain BPKB, ia juga mencetus sistem tilang yang masih tetap digunakan hingga saat ini. (bagus/hs)