
Batam | beritabatam.com : Setelah putusan sela dibacakan hakim anggota Taufik Abdul Halim Nainggolan yang menolak eksepsi dari terdakwa secara keseluruhan. Sidang perkara Erlina mantan Direktur BPR Agra Dhana dilanjutkan dengan pembuktian melalui keterangan saksi di ruangan sidang Purwoto Gandasubrata Pengadilan Negeri Batam (5/09/2018).
Sidang perkara yang diketuai hakim Mangapul Manalu ini, sebelumnya penasihat hukum terdakwa Erlina mantan Direktur BPR Agra Dhana, berkali kali menyatakan dakwaan dari jaksa penuntut umum tidak memiliki alat bukti yang sah sesuai dengan dituduhkan dalam undang undang tentang perbankan.
Termasuk fakta persidangan yang mengungkap bahwa pemeriksaan saksi Beny Direktur BPR Agra Dhana saat ditanya oleh hakim dan penasihat hukum terdakwa terkait hasil audit internal yang dibuatnya pada saat dirinya menjabat Manager Marketing yang dijadikan dasar dakwaan penuntut umum.
“Saya hanya cek aja pak, saya tracing transaksi atas nama Erlina, dan diketahui ada perselisihan dana transaksi ketika saya usulkan pengalihan dana BPR untuk di deposito ke bank lain pada waktu 2015”, jawabnya saat itu.
Ketika ditanya penasihat hukum apakah dirinya pada waktu itu ada audit internal?
“Tidak ada audit internal pak, tapi hasil tracing yang berbentuk matrix”, jawab Beny.
Namun ketika ditanya hasil berupa matrix kepadanya, Beny tidak dapat menunjukan hasil matrix itu didalam lampiran berkas perkara.
Ternyata dalam keterangan saksi Beny, menyebutkan barang bukti hanyalah bukti transaksi mutasi bank dan buku tabungan, kemudian apakah sidang ini bisa dilanjutkan sesuai dengan UU perbankan tanya Manuel Tampubolon.
Sementara audit internal maupun matrix yang disebut dalam keterangan saksi juga tidak ada didalam lampiran berkas perkara yang di persidangkan.
Bagaimana bisa persidangan hanya mengandalkan keterangan saksi ucap Manuel.
Sebelumnya hakim berpendapat setelah mencermati menyatakan dalam amar putusan sela menolak eksepsi yang di ajukan terdakwa melalui penasihat hukum Manuel P Tampubolon ditolak secara keseluruhan dan menimbang dakwaan terhadap jaksa penuntut umum.
Terkait alat bukti yang distorsi dan hasil pemeriksaan yang absolut hakim menilai bukanlah dari ranah eksepsi sehingga pemeriksaan dilanjutkan kemudian menangguhkan biaya perkara dalam putusan akhir.