
Batam | beritabatam.com : Persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dalam perkara klasifikasi penggelapan atas nama Erlina dengan nomor perkara 612/Pid.B/2018/PN Btm, berlangsung Rabu, (17/10/18), di Pengadilan Negeri Batam.
Sidang kali ini yakni pemeriksaan saksi dari Otoritas Jasa Keuangan terkait Laporan Hasil pemeriksaannya yang bersifat rahasia.
“Laporan hasil pemeriksaan (LHP) khusus untuk kepentingan OJK dan tidak untuk dipublikasikan” ucap Afif Alfarisi, mantan Kasubag Pengawasan OJK Kepri, pada saat memberikan keterangan dihadapan Majelis Hakim setelah di tanyakan terkait LHP khusus dijadikan dasar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terkait LHP yang dijadikan dasar dalam BAP penyidik yang bersifat rahasia itu, Afif membenarkan telah memberikan salinan foto copy sesuai dengan aslinya dan ada parafnya kepada penyidik untuk pada saat itu. Salinan itu di peruntukan untuk pembuktian dipenyidikan setelah BPR Agra Dhana yang melaporkan mantan direkturnya.
“Ada Indikasi penyimpangan perbankan dari tahun 2012 sampai 2015 sehingga ditemukan perselisihan angka yang dilaporkan kepada OJK setelah mengkonfirmasi ke pejabat BPR Agra Dhana”, tambah Afif.
Namun dirinya mengatakan belum pernah mengkonfirmasi kepada terdakwa ketika ditanya penasehat hukum Erlina. Terkait kebenaran laporan jajaran direksi yang dituduhkan kepada kliennya
Afif yang pada saat itu menjabat sebagai kasubag pengawasan di OJK kepri pernah melakukan pemeriksaan khusus terhadap BPR Agra Dhana atas laporan dari jajaran direksi.
“Pada saat itulah kami melakukan pemeriksaan khusus selama 5 hari”, terang Afif.
Menurut Afif ada kerugian BPR Agra Dhana dalam pencatatan transaksi yang menjadi tanggung jawab Erlina sebagai direktur utama pada saat itu, namun Erlina sudah menyelesaikan yang menjadi tanggung jawabnya ucap Afif.
Berdasarkan pemeriksaan yang di lakukan OJK, total nominal kerugian BPR Agra Dhana telah di kembalikan ungkap Afif namun diketahui ada beban operasional bank yang belum, tambah Afif lagi.
Penasehat hukum terdakwa, Manuel P Tampubolon mengatakan yang bertanggung jawab atas pencatatan dalam perbankan adalah manager operasional bukan direktur utama bagaimana mungkin ada temuan dengan perselisihan pencatatan diperbankan yang bertanggung jawab Direktur Utama harusnya yang bertanggung jawab itu manager operasional ujarnya.
“Perkara BPR Agra Dhana ini mungkin bisa saja terjadi untuk pertama kali” ucap bang Tampu.
Klasifikasi perkara pidana penggelapan namun muncul dakwaan UU Perbankan dalam dakwaan jaksa penuntut umum, sebutnya.
“Dan kalau memang terdakwa dikenakan UU Perbankan kenapa dalam dakwaan tidak memiliki alat bukti hasil audit keuangan dari kantor akuntan publik yang melakukan audit tahunan terhadap perbankan”, terang Manuel P Tampubolon.
“Yang lebih parahnya lagi seorang mantan direktur BPR berdasarkan laporan dari Bambang Herianto yang pada waktu itu menjabat Direktur Marketing BPR Agra Dhana dengan kerugian BPR sebesar 4 Juta yang di kini pelapor menghilang ketika dipanggil untuk di hadirkan Jaksa penuntut umum untuk memberikan keterangan saksi di persidangan”, ungkapnya. (ben)