
Beritabatam.com- Tanjung Pinang | Bertempat di Lobi Mapolres Tanjungpinang, Jumat (15/3/2019) kemarin Kapolres Tanjung Pinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, S.I.K, MH melalui Wakapolres Tanjung Pinang Kompol Sujoko, S.I.K, M.H memimpin jalannya Konferensi Pers didampingi Kasat Reskrim AKP Efendri Alie, MH dan Ps. Kasubbag Humas IPTU G. Suratman.
Konfrensi pers digelar sehubungan dengan tertangkapnya pelaku percobaan pembunuhan terhadap seorang Jaksa Penuntut Umum di Kajari Tanjung Pinang berinisial DS alias Dicky Saputra. Tersangka Pelaku berinisial RS berusia 25 tahun ditangkap oleh unit Jatanras Polres Tanjung Pinang di Simpang Traffic Light Jalan Ahmad Yani Lapangan Pamedan Tanjung Pinang. Terdakwa ditangkap dengan barang bukti 1 (satu) pucuk senjata api serta 4 (empat) dan butir amunisi. Barang bukti lainnya yaitu 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda empat (mobil) merk Toyota Avanza warna hitam, 1 (satu) unit Handphone, 1 (satu) buah kartu ATM dan sejumlah uang tunai.
Kronologisnya bermula dari seorang warga binaan Lapas Kelas II A Tanjung Pinang berinisial I meminta agar RS membunuh Jaksa Mr. X yang bertugas di Kajari Tanjung Pinang. Atas permintaan tersebut RS diberi uang sebesar Rp 5.000.000,- ( Lima Juta Rupiah ). Uang tersebut sebagai biaya operasional RS untuk melancarkan aksinya.Adapun Pistol, diperoleh dari I melewati orang suruhan I dan diletakkan didalam mobil Avanza Hitam. Pistol yang dipergunakan adalah pistol dari jenis Semi Otomatis bermerk Beretta dengan nomor seri ETS 1470412 dan asli pistol pabrikan, bukan rakitan.
RS yang ternyata tinggal di Villa Muka Kuning Batam dan merupakan residivis kambuhan ini kemudian bergerak. RS pun mencari tahu identitas JPU yang akan menjadi sasaran penembakan dengan melacak alamat dan tempat tinggal, kendaraan yang digunakan sampai melakukan pengintaian di Pengadilan Negeri Tanjungpinang saat JPU tersebut melakukan kegiatan persidangan. Namun sebelum RS melaksanakan aksinya melakukan penembakan terhadap JPU tersebut, RS berhasil diamankan oleh Unit Jatanras Polres Tanjungpinang
Polres Tanjung Pinang sendiri, melewati sumber yang dapat dipercaya pada Selasa tanggal 12 Maret 2019 sekira pukul 08.00 WIB Unit Jatanras Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat terkait seseorang laki-laki yang memiliki senjata api ilegal. Lalu Unit Jatanras Polres Tanjungpinang melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut. Selanjutnya dilakukan pemantauan terhadap seorang laki-laki tersebut yang sedang berada di seputaran jalan Ahmad Yani Km. 5 Tanjungpinang, yang mana laki-laki tersebut mengendarai mobil merk Toyota Avanza warna hitam.
Kemudian tepatnya di simpang Traffic Light lapangan Pamedan Jl. A. Yani Tanjungpinang Personil Unit Jatanras Polres Tanjungpinang melakukan penyergapan dan langsung mengamankan seorang laki-laki berinisial (RS).Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) pucuk senjata api berikut 4 (empat) butir amunisi.SelanjutnyaTerhadap RS dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Tanjungpinang untuk proses penyidikan.
Atas perbuatannya tersebut, RS dijerat dengan Pasal 53 KUH Pidana Jo Pasal 340 KUH Pidana (Percobaan Pembunuhan yang Direncanakan) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, dan atau pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 (Barang Siapa Yang Tanpa Hak Menguasai, Membawa, Menyimpan Sesuatu Senjata Api, dan Amunisi) diancam pidana dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 (dua puluh) tahun.(Humas Polres Tanjungpinang/007 ).