
![]() |
Sidang Paripurna DPRD Batam |
Beritabatam.com-Batam |Target penerimaan dan pembiayaan APBD Batam
tahun anggaran 2018 sebesar Rp 2.574.446.475.712,6 terealisasi sebesar
Rp 2.425.932.467.099,76. Sedangkan target pendapatan Kota Batam Tahun
anggaran 2018 sebesar Rp 2.508.604.184.132,21 dengan realisasi sebesar
Rp 2.360.092.860.079,71.
Hal tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad dalam Rapat Paripurna Ke VII Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam,
Masa Persidangan II Tahun Sidang 2019 dalam agenda penyampaian Laporan
Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Batam Akhir Tahun
Anggaran 2018 dan Sekaligus Pembentukan Pansus, di Batam Centre – Batam.
Jum’at, (22/09/2019)
“Pendapatan Asli Daerah ditargetkan sebesar Rp 1.235.270.230.923,76
dengan realisasi sebesar Rp 1.084.640.559.852,99. Pendapatan Dana
Perimbangan ditargetkan sebesar Rp 969.985.587.826.79 dengan realisasi
sebesar Rp 983.875.737.375. Lain-lain Pendapatan yang sah ditargetkan Rp
303.591.365.381,66 dengan realisasi sebesar Rp 291.576.562.851,72.”
terangnya.
Sedangkan target dan realisasi belanja. Belanja APBD Kota Batam tahun
anggaran 2018 lanjutnya, sebesar Rp 2.572.288.383.286,26 terealisasi Rp
2.381.523.875.914,02 terdiri dari Belanja Tidak Langsung sebesar Rp 925.453.732.774.59 realisasi sebesar
Rp 903.356.641,405. Belanja langsung sebesar Rp 1.646.834.650.511.67
dengan realisasi Rp 1.478.167.234.509, 02. Pembiayaan, target penerimaan
pembiayaan tahun anggaran 2018 sebesar Rp 65.852.290.939,05 dengan
realisasi Rp 65.839.670.920,05. Pengeluaran terealisasi dari target
sebesar Rp 2.158.901.785.
“Penyelenggaraan tugas pembantuan dengan rincian sebagai berikut. Pada
tahun anggaran 2018 Pemko Batam memperoleh alokasi dana untuk
penyelenggaraan tugas pembantuan pada Bidang Ketenagakerjaan, Koperasi,
Usaha mikro, Perdagagangan dan Perumahan rakyat sebesar Rp
22.690.221.000 dengan realisasi sebesar Rp 20.419.000.000.” Pungaksnya
mewakili Wali Kota Batam.
Sebelumnya, Wakil Ketua III, Helmy Hemilton SH,MH yang memimpin rapat,
mengatakan, LKPJ merupakan laporan berupa informasi penyelenggaraan
pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran atau masa akhir jabatan
yang disampaikan oleh kepala daerah kepada DPRD.
“LKPJ akhir tahun anggaran disampaikan kepada DPRD paling lambat 3 bulan
setelah anggaran akhir tahun berakhir,” terangnya. Didampingi Ketua dan
Wakil DPRD Kota Batam, serta dihadiri oleh FKPD, Sekda Kota Batam,
Ketua LAM Kota Batam.
Sidang yang dilanjutkan dengan Pembentukan Panitia Khusus LKPJ Walikota
Batam akhir tahun anggaran 2018, terpilih sebagai Ketua Salon Simaputang
dan Wakil Ketua Mesrawati Tampubolon. ( KJN/007 )