
KARIMUN | Kapolres Tanjung Balai Karimun, AKBP Hengy Pramudya S.I.K secara langsung memimpin pemusnahan barang bukti di Halaman Mapolres Karimun Minggu (05/5/2019).
Polres Karimun melakukan pemusnahan barang bukti ganja dengan cara membakar dan barang bukti sebanyak 935,8 gram, dan beberapa barang bukti minuman keras ( Miras )yang dimusnahkan dengan melakukan pemecahan botol minuman secara simbolis.
Pemusnahan barang bukti itu juga menghadirkan RA tersangka narkoba jenis ganja dan disaksikan oleh BNNK dan Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun. “Pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu tahapan dalam penyidikan, dimana ini merupakan upaya dan bukti nyata dari Polres Karimun, BNNK dan Kejaksaan untuk memberantas peredaran narkoba,” kata Kapolres Karimun, AKBP Hengky Pramudya.S.I.K.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka RA, barang bukti ganja kering sebanyak itu diperoleh dari seseorang berinisial Ri yang ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang),” katanya.
Kapolres Karimun AKBP Hengky Pramudya mengatakan, ganja sebanyak 1 kilogram tersebut merupakan barang bukti dari tersangka RA yang ditangkap Satuan Reserse Narkoba di Toko Elektronik Cahaya di Jalan A Yani, Tanjung Balai Karimun pada Kamis (4/4) yang lalu.
Pantauan berita batam Pemusnahan dipimpin Kapolres Karimun AKBP Hengky Pramudya didampinggi Kepala Badan Narkotika Nasional Karimun Kompol Ahmad Soleh bersama perwakilan dari kejaksaan, pengadilan, bea cukai, Kodim 0317/Karimun dan Lanal Tanjung Balai Karimun.
Sementara itu, tersangka RA masih menjalani penyelidikan di Satresnarkoba Mapolres Karimun dan melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp1 miliar sampai dengan Rp10 miliar. ( Dian )