
BATAM | Setelah sidang kedua tanggal 03 Juli 2019 di Kantor Dewan Pers yang beralamat di bilangan Kebon Sirih Jakarta, Akhirnya Dewan Pers mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR ) Dewan Pers Nomor 33/PPR-DP/VIII/2019 tentang Pengaduan PT. Citra Shipyard terhadap Media Siber beritabatam.com.
Sebagaimana tertera dalam surat Dewan Pers Nomor 33/PPR-DP/VII/2019 paragraf awal surat tersebut, dapat dibaca secara jelas bahwa Dewan Pers menerima pengaduan dari PT. Citra Shipyard selaku pengadu terkait dengan pemberitaan di beritabatam.com pada tanggal 26 februari dengan judul Belum Resmi Diserahkan, Kapal Patroli Buatan PT.CS Batam Hampir Tenggelam .
Pengadu, dalam hal ini dibahasakan dalam PPR dewan pers tersebut sebagai PT. Citra Shipyard mengadukan Media Siber beritabatam.com ke dewan pers pada tanggal 13 Maret 2019. Selanjutnya, tanpa mengundang beritabatam.com, Pengadu mengadakan konfrensi Pers dengan mengundang puluhan media pada tanggal 29 Maret 2019 untuk membantah berita besutan beritabatam.com
Dalam PPR Dewan Pers memutuskan dua point. Point pertama singkatnya menjelaskan bahwa beritabatam.com telah melakukan kegiatan jurnalistik pers meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi kegiatan jurnalistik itu dalam rangka menjalan fungsi sosial yakni melakukan kontrol sosial dan memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui sesuai dengan amanat undang-undang No. 40 tahun 1999 tentang pers, maka tidak beritikad buruk.
Point kedua putusan dewan pers menyebutkan Beritabatam.com telah melanggar kode etik Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik karena tidak akurat, tidak berimbang, tidak uji informasi dan memuat opini menghakimi. Teradu tidak melakukan konfirmasi dengan sungguh sungguh terhadap berita yang diadukan pengadu, sebagaimana disebutkan dalam butir 2 d Pedoman Pemberitaan Media Siber. Berita Awal ( 26 Februari 2019 ) dan bantahan ( 29 Maret 2019 ) terpaut waktu cukup lama. Ya maaflah ya, konfrensi persnya kan tanggal 29 Maret 2019.
Sebagai Rekomendasi, Dewan Pers mengeluarkan 5 butir point dengan isi sebagai berikut
- Teradu ( beritabatam.com ) wajib melayani Hak Jawab dari Pengadu secara proporsional di sertai permintaan maaf kepada pengadu ( di atas sudah ) dan masyarakat pembaca, selambat – lambatnya 2 x 24 Jam setelah Hak Jawab di terima. Pemuatan Hak Jawab sesuai dengan Pedoman Hak Jawab sebagaimana di atur dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab.
- Pengadu memberikan Hak Jawab selambat-lambat tujuh hari kerja setelah ditandatanganinya PPR ini.
- Teradu wajib menautkan Hak Jawab dari Pengadu dengan berita yang diadukan, sesuai dengan angka 4huruf b Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber yang menyatakan “Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab”.
- Teradu wajib melaksanakan isi dan memuat PPR ini di medianya dengan mengacu kepada Pasal 12 Ayat (2) dan (3 ) Peraturan Dewan Pers Nomor 3/Peraturan-DP/VII/2017 tentang Prosedur Pengaduan ke Dewan Pers.
- Teradu wajib melaporkan bukti tindak lanjut PPR ini ke Dewan Pers selambat-lambatnya 3 x 24 jam setelah Hak Jawab diunggah.
Tak lupa, menjelang akhir surat Dewan Pers mengutip Pasal 18 Ayat (2) UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers yang isinya perusahaan pers wajib melayani Hak Jawab agar tidak terkena pidana denda paling banyak Rp 500.000.000 ( Lima Ratus Juta Rupiah ).
Sampai berita ini diterbitkan, beritabatam.com dalam proses menunggu Hak Jawab dari PT. CS untuk diterbitkan. ( 007 )
Berikut PPR Dewan Pers tersebut.