
BATAM | Senin (05/08/2019) kemarin, DPRD Kota Batam mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan ( APBD-P). APBD-P Kota Batam disyahkan dengan nilai Rp 2.741.175.946.516.42,- (2,74 trilliun ). Angka ini berkurang 2,90% dari Angka APBD Semula kota Batam senilai Rp 2.823.070.230.127.48,- Pengesahan itu telah disepakati dan ditandatangani bersama oleh Ketua DPRD dan Wali Kota Batam.
Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin mengatakan Untuk 2019, pendapatan APBD Kota Batam semula sebesar Rp 2.823.070.230.127.48,- berubah menjadi Rp 2.741.175.946.516.42,- atau berkurang sebanyak 2,90%.
Jeffriden menjelaskan terjadinya penurunan tersebut akibat berbagai faktor. Salah satunya adalah faktor menurunnya PAD dari semula sebesar Rp 1.350.511.988.686.36,- berubah menjadi Rp 1.284.363.117.436.42,- atau turun sebanyak 4,90%.
Menurunnya PAD sendiri diakibatkan menurunnya pemasukan Pajak Daerah. Pajak Daerah yang semula sebesar Rp 1.059.951.387.421.80,- berubah menjadi Rp 1.051.815.907.668.80,- atau turun sebanyak 0,77%,
Yang naik adalah sektor pembiayaan daerah. Penerimaan pembiayaan perubahan APBD Kota Batam TA 2019 sebesar Rp 20.300.000.000.00,- berubah menjadi Rp 44.408.592.085.74,- atau naik sebesar 118,76%.
Terjadinya perubahan ini menurut Jefridin sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan bahwa, Pemerintah Daerah bersama DPRD dapat melakukan perubahan APBD apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran yang telah ditetapkan sebelumnya.
Jefridin dalam sambutannya menyatakan apresiasi dan penghargaan kepada pemimpin dan anggota DPRD Kota Batam atas kerjasama dalam membahas perubahan kebijakan umum anggaran Tahun 2019.
“Sehingga kebijakan umum perubahan APBD Kota Batam Tahun anggaran 2019 dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kota TA 2019 pada Tanggal 1 Agustus 2019 sebagai dasar penyusunan Ranperda Perubahan APBD Kota Batam TA 2019 dapat disepakati,” ujar Jefridin di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam.
Zainal Abidin selaku Wakil Ketua I DPRD Kota Batam menerangkan bahwa dalam ketentuan pasal 317 ayat 1 UU nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 38 Tahun 2018 tentang pedoman penyususunan APBD Tahun 2019, Kepala Daerah mengajukan rancangan Perda tentang perubahan APBD, disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD untuk Persetujuan bersama.
Selain Anggota DPRD Kota Batam dan Pemko Batam, Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain adalahOrganisasi Perangkat Daerah (OPD), Forum Komunikasi Pemerintah Daerah (FKPD), Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, dan Tamu Undangan. ( *** )