
KARIMUN | Unit reskrim Polsek Meral berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang pelaku tindak pidana Pencurian dengan kekerasan ( Curas )jambret Pada hari Kamis tgl 15 Agustus 2019 sekira pukul 11.00 Wib, jumat (16/8/2019).
Dua terduga pelaku curas berhasil di tangkap oleh personil sat Reskrim Polsek Meral, penangkapan pelaku di Jalan bekas Kolam Pancing Singgah Arenda Kec. Tebing Karimun Kabupaten Karimun.
Dua tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) Jambret, BDM alias Ojan (21) warga Suka Jaya Sungai Pasir Meral dan SR (26) warga Kampung Baru Sungai Pasir Kecamatan Meral Kabupaten Karimun Provinsi Kepuluan Riau (Kepri) diringkus Tim Unit Reskrim Polsek Meral jajaran Polres Karimun ditempat berbeda, Kamis (15/8/2019).
Terduga pelaku curas ditangkap berdasarkan laporan selaku pelapor Sodari I.R. DEWI, alamat Jl. Raja Ishak Abdullah RT 02 RW 07 Kel. Sei. Pasir Kec. Meral Kab. Karimun.
Kapolsek Meral Akp Hadi Sucipto S.I.K mengatakan Adapun kronologis kejadian jelas,” Kapolsek Meral AKP Hadi Sucipto S.I.K Pada hari Jum’at tanggal 26 Juli 2019 sekira pukul 16.15 Wib, Korban sedang berdiri sendirian di depan warung milik orang tuanya (pelapor), sambil memegang 1 (satu) unit handphone merk Oppo A37 warna emas nomor imei1 864217039454157, Imei2 864217039454140, kemudian datang 2 (dua) orang laki-laki dewasa dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor mendekat ke arah korban, dan salah satu laki laki turun dari sepeda motor dan bertanya kepada korban ” ada teh gelas Dek?”, ketika korban hendak menjawab, tiba-tiba saja laki laki tersebut (pelaku) merampas handphone yang sedang dipegang oleh korban.
lanjut Hadi Atas kejadian tersebut pelapor/Korban mengalami kerugian Rp. 1.700.000,-(satu juta tujuh ratus ribu rupiah), kemudian melaporkan ke Polsek Meral guna pengusutan lebih lanjut.
Tambah Hadi Kronologis Pengungkapan Pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2019 sekira pukul 09.00 wib melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap Tindak Pidana lain yang dilakukan Tersangka BENI DITUS MANIK OJAN yang telah ditahan dalam perkara Pencurian, tersangka mengakui bahwa pernah melakukan curas (jambret) di Jl. Raja Ishak Abdullah Sei. Pasir Meral bersama teman tersangka bernama SUWANTO RAMADANI, kemudian Unit Reskrim mencari informasi keberadaan tersangka SUWANTO RAMADANI, setelah mendapat informasi dari masyarakat kemudian sekira pukul 11.00 wib Unit Reskrim Polsek Meral melakukan Penangkapan terhadap Tersangka SUWANTO RAMADANI di Jalan Bekas Kolam Pancing Singgah Arenda Tebing Karimun dan tersangka berhasil ditangkap selanjutnya Tersangka dibawa ke Polsek Meral.
Setelah dilakukan Introgasi Tersangka SUWANTO RAMADANI mengakui melakukan curas (jambret) hp merk Oppo A37 warna emas di Jl. Raja Ishak Abdullah Sei. Pasir bersama tersangka BENI DITUS MANIK OJAN.
Adapun Barang bukti yg berhasil di amankan sementara ialah 1 (satu) unit handphone merk Oppo A3S warna emas imei1 864217039454157,
Imei2 864217039454140.( Dian )