
BATAM | Perlakuan semena – mena terhadap pers kembali terjadi pada DS salah satu pewarta Buruhtoday.com. DS mengalami perlakuan kasar dan tidak menyenangkan dan menjurus ke arah intimidasi ketika sedang meliput proses Mediasi PHK di Kantor Disnaker Batam antara PT. Latitude Industries, Disnaker dan Karyawan.
“HP saya langsung dirampas atau diambil dari tangan tanpa ada permisi, dan HRD itu langsung menghapus foto yang ada di HP saya. Jelas tindakan tersebut adalah intimidasi karena menghapus foto tanpa seizin saya selaku pemilik HP,” ucap DS, Selasa (6/8/2019).
DS menjelaskan kejadian saat Handphone miliknya dirampas HRD PT Latitude Industries berawal saat dirinya meliput hasil sidang mediasi PHK di Disnaker. Berdasarkan kode etik yang diketahuinya, Ia sudah memperkenalkan nama dan media kepada pihak perusahaan itu. Akan tetapi pihak perusahaan enggan atau tidak mau berkomentar, sehingga DS pun mengambil foto kedua pihak perusahaan itu.
“Usai sidang mediasi berlangsung, saya langsung menyambangi pihak perusahaan. Mereka mengatakan tidak mau berkomentar, dan saya mencoba mengambil foto saat kedua perwakilan perusahaan itu saat menuju mobilnya di lapangan parkir Disnaker,” jelasnya.
Liver Gordon Hutauruk selaku Pimpinan Redaksi dari Media Online Buruhtoday.com mengatakan atas kejadian yang menimpa wartawannya itu, pihak nya akan mengumpulkan bukti-bukti mulai dari CC TV Disnaker dan pihak-pihak lain yang melihat kejadian perampasan Hp untuk menghapus foto yang diambil wartawannya itu.
“Saya sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan HRD PT Latitude Industries itu, tindakan itu merupakan tindakan tidak terpuji dan dilakukan di kantor Disnaker kota Batam bukan di kantor mereka. Kantor Disnaker sendiri tidak melarang wartawan mengambil foto, kenapa HRD malah melakukannya. Seolah mereka yang punya kantor Disnaker. Kalau tidak mau di liput oleh media, jangan PHK karyawan tanpa memberikan uang pesangon. Kalau sudah sampai disnaker pasti di liput” ujar Gordon, pada beritabatam.com.
Ia juga mengaku, tidak menutup kemungkinan dirinya akan melaporkan kejadian yang dialami pewarta nya itu kepada pihak berwajib.
“Tadi kita sudah berkoordinasi ke Polresta Barelang akan kejadian yang menimpa wartawan kita kemarin, Senin,5/8/2019 di Disnaker saat meliput. Saat ini kita mau mengumpulkan bukti dan saksi,” tuturnya.
Mengacu kepada UU Pers No 40, tahun 1999, Pasal 18 Undang-Undang tentang Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berkaitan menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.”
Hingga berita ini unggah, pihak Disnaker Batam dan perusahaan belum dikonfirmasi. ( 007 )