
KARIMUN | Bhabinkamtibmas Bripka Rocy S. Desa Pangke menghadiri pemilihan ketua RT/RW yang berlangsung dan sekaligus memantau keamanan pada setiap TPS yang berada didesa Pangke kecamatan Meral Barat Kabupaten Karimun pada minggu (18/8/2019)
Menurutnya, peninjauan langsung yang dilakukannya adalah untuk mengantisipasi adanya gesekan gesekan yang dapat mengganggu jalanya proses pemilihan, mulai dari tahapan pendaftaran sampai pencoblosan.
“Kepolisian akan tetapkan siaga dan dibantu juga dengan satuan pengamanan dari Linmas atas nama Nurhalim siap membantu dan menjaga pasca pemilihan berlangsung demi menciptakan pemilihan yang aman kondusif,”paparnya.
Pantauan beritabatam. com, suasana deklarasi pemilihan ketua RT/RW meriah dan turut hadir dari mahasiswa KKN UMRAH Tanjung Pinang. Ada dua mahasiswa dan mahasiswi atas nama Mhd Fadli jurusan Sosiologi dan Firena Aurora Yasmin di jurusan Akuntansi. Mereka ditugaskan langsung dari aparatur desa Pangke untuk memantau sekaligus membantu kelancaran pemilihan ketua RT/RW.
Fadli dan Ferina saat diwawancara oleh media beritabatam.com menjelaskan bahwa mereka terdiri dari 10 mahasiswa/mahasiswi yang di perbantukan untuk kelancaran di 4 TPS di desa Pangke.
“kami selaku mahasiswi sangat berterima kasih sudah diberikan kepercayaan oleh Kepala desa Pangke Bpk Efendi yang sudah memberikan peluang untuk membantu di acara deklarasi pemilihan RT / RW dan sekaligus kami bisa mengenalkan diri kepada masyarakat pangke” demikian Ferina menuturkan.
Selaku calon RT dikarenakan tidak ada nya calon lain alias tunggal maka pemilihan yang di selengarakan adalah pemilihan RW saja. Nama calon RW 1 .Odeh suhendar dan Calaon RW 2. Krisno dengan hak pilih 470, berdasarkan suara sah hak pilih 427 suara. Hasil penentuan pemenangnya dari calon no urut 2 Bapak Krisno dengan jumbah suara 289 sementara Bapak Oli 136 dan suara tidak sah 2.
Sangat disayangkan, pemilihan yang berlangsung meriah ini ternodai dengan ulah salah satu Panitia penyelenggara yang menunjukkan sikap tidak kooperatif terhadap wartawan. Panitia berinisial Fitri melarang wartawan untuk melakukan pengambilan foto .
“Tidak boleh ambil foto sembarangan. Harus ada izin dari Kepala Desa. ” tutur Fitri dengan nada kasar dan sangar.
Fitri mungkin tidak tahu bahwa tindakannya termasuk ke dalam upaya menghalang-halangi kinerja pers. Tindakan ini melanggar pasal 18 UU Pers No 40 Tahun 1999 dan bisa menyebabkan dirinya jika di tuntut oleh pewarta, terancam pidana penjara 2 tahun atau denda Rp 500 ( Lima Ratus ) juta. ( Dian ).