
Karimun | Kepolisian Resort.(Polres) Karimun mengelar Apel Bersama Antisipasi Kesiapsiagaan Satgas Karhutla(Kebakaran Hutan dan Lahan) Tahun 2019 di Halaman Mapolres Karimun.
Apel Bersama Kesiapsiagaan Satgas Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Tahun 2019 dipimpin langsung Kapolres Karimun AKBP Hengky Pramudya SIK dalam rangka Antisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan di wilayah Kabupaten Karimun,Senin (12/8/2019) pagi.
Dalam amanatnya, Kapolres Karimun AKBP Hengky Pramudya SIK menyampaikan apel bersama ini sebagai bentuk kesiapsiagaan Satgas Karhutlah dalam mengantisipasi kebakaran Hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Karimun.
Kapolres Karimun AKBP Hengky Pramudya,S.IK mengatakan, maksud dan tujuan kegiatan ini adalah dalam rangka menyamakan langkah, serta menyatukan tekad untuk saling bahu membahu dalam mengantisipasi dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.
Sebagai mana kita ketahui bersama geografis wilayah provinsi Kepulauan Riau secara umum Kepulauan Riau berjumlah 2.408 pulau yang terdiri dari 366 berpenghuni dan 2.042 tidak berpenghuni dan 22 pulau terluar, serta kabupaten karimun secara langsung berbatasan langsung dengan negara tetangga Malaysia dan Singapura.
Secara umum kawasan hutan di Kabupaten Karimun terdiri 31.675,88 Hektar yang meliputi hutan produksi terbatas yang dapat dokonversi yang tersebar di Pulau Karimun, Pulau Moro, Pulau Kundur.
Hengky menerangkan, Kita ketahui bersama baik melalui media cetak maupun elektronik, kebakaran hutan dan lahan di Indonesia hampir terjadi di seluruh provinsi dengan lahan terbakar 2,6 juta Hektar pada tahun 2015. Dan hal ini telah menyebabkan kerugian yang tidak sedikit baik materi maupun Imaterial yang meliput pembatalan penerbangan, aktivitas perkantoran sekolah diliburkan, kerugian ekonomi, ancaman kesehatan bagi manusia dan kerugian lainya.
Dibandingkan dengan tahun 2016,Hotspot kebakaran hutan dan lahan tahun 2019 turun, tapi dibandingkan tahun 2018 angka Hotspot naik.Hal ini tidak boleh terjadi yang seharusnya turun tiap tahun dan tidak boleh naik.
Untuk di propinsi kepulauan Riau tercatat rawan kebakaran hutan dan lahan pada tahun 2019sejumlah 117 lokasi, yang terdiri dari Tanjung Pinang 78 lokasi, Barelang 29 lokasi, Lingga 5 lokasi, Bintan 4 lokasi dan Anambas 1 lokasi. meskipun Kabupaten Karimun secara umum belum memiliki titik panas ( Hotspot) rawan kebakaran hutan dan lahan bukan berarti kita berfikir Under Esrimate dan tidak waspada, namun langkah yang tepat kita lakukan adalah tanggap pencegahan segala aspek potensi kerawanan kebakaran hutan dan lahan, jangan sampai terjadi.
Menyikapi hal tersebut, perlu adanya Sinergitas antara pemerintah daerah TNI Polri instansi terkait swasta dan masyarakat Kabupaten Karimun sehingga langkah antisipasi dan Mitigasi tidak kendor dalam upaya tanggap pencegahan kebakaran hutan dan lahan yang menjadi Atensi Nasional.
Hal tersebut, sejalan dengan amanat instruksi presiden no.16 tahun 2011 tentang Peningkatan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan telah mengintruksikan kepada 15 Kementerian /Lembaga termasuk Gubernur dan Bupati / Walikota untuk melakukan tugas pengendalian kebakaran hutan dan lahan di wilayahnya masing-masing.
Menjaga lingkungan agar tetap sehat merupakan amanat UUD 1945 dalam UUD 1945 pasal 28 Ayat (1) berbunyi setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungannya hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Apabila lingkungan sehat. Hutan mempunyai manfaat yang lestari, tidak terjadi pencemaran maka kita sendirlah yang akan menikmati kehidupan yang nyaman dan sehat, sedangkan apabila lingkungan rusak, hutan hancur maka kita sendiri pulalah yang akan menderita.
Pada kesempatan ini saya mengajak seluruh kepada jajaran, instansi pemerintah, swasta, dan segenap masyarakat untuk lebih peduli kepada lingkungan kita dengan bersama sama dapat bekerja lebih keras, cerdas, dan tuntas untuk dapat melakukan kegiatan pemadaman patroli dan mensosialisasikan seruan dan larangan kepada seluruh masyarakat untuk upaya lain yang produktif yang dapat mengurangi dan mencegah terjadinya pembakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Karimun.
Kapolres Karimun, AKBP Hengky Pramudya menyebutkan bahwa pihaknya bersama seluruh elemen akan bahu membahu melakukan pergerakan cepat untuk mematikan api jika terjadinya kebakaran hutan.
Satgas Penanggulangan Karhutla sendiri terdiri dari 258 personel dari anggota Polri, TNI, Satpol PP, Basarnas, dan sejumlah elemen lainnya, katanya.
“Kita juga akan memberikan papan himbauan agar menghindari pembakaran dalam bentuk apapun baik lahan dan kebun di saat iklim yang sangat panas dan rentan terjadinya kebakaran, ucapnya
Kapolres mengatakan, bahwa pihaknya akan menindak tegas para pelaku pembakaran hutan dengan sengaja, hal ini dilakukan agar para oknum tidak sembarangan untuk melakukan aksi tersebut yang dinilai dapat merusak ekosistem.
“Kami akan tindak tegas, sesuai dengan Pasal 48 ayat 1 yang menyebutkan bahwa siapapun yang membuka lahan atau melakukan pembakaran lahan, akan akan dipidana paling lama 10 tahun dan denda Rp10 miliar,”. Dalam hal ini Hengky juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak membakar lahan dengan sengaja, jika tidak mau dipidana, jelasnya.
Setelah apel bersama dilanjutkan simulasi alat pemadaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta deklarasi ” Stop Kebakaran Hutan di Kabupaten Karimun” oleh Kapolres Karimun, Dandim 0317/Tanjung Balai Karimun Letkol TNI. ( Arm) Rizal Analdi , Danlanal Tanjung Balai Karimun Letkol ( P) Catur Yosgiantoro , PJU Polres Karimun, Ka OPD ,Camat , Kapolsek jajaran Polres Karimun ,Perhutani ,Tagana serta Satuan/Instansi yang tergabung dalam Satgas Karhutla.( Dian )