
BATAM | Batam sudah lama terkenal dengan Pasar Ponsel Black Market . Tidak heran, ponsel terbaru dari merk apapun yang keluar, maka tidak lama sesudahnya akan muncul serial “tiruan” atau lebih dikenal dengan istilah KW. HP tiruan ( KW ) ini laris manis bak kacang goreng. Jika HP originalnya harganya mencapai Rp 5 juta , harga KW nya bisa 2 juta saja.
Namun, para pebisnis HP KW sepertinya harus siap siap untuk gulung tikar. Pemerintah, semenjak tahun lalu sudah menggodok regulasi tentang IMEI. Jika regulasi ini di syahkan, maka HP HP KW bisa dipastikan tidak akan mampu beroperasi lagi di jaringan seluler manapun.
Dalam sebuah Handphone original memiliki kode identitas. Kode identitas ini ibarat KTP. Di Handphone kode ini di sebut dengan nomor IMEI ( Internasional Mobile Equipment Indentity ). Nomor IMEI ini terdaftar di Kementrian Komunikasi dan Informatika serta Kementrian Perdagangan. Secara umumnya, nomor IMEI dapat di temukan di bagian kemasan handphone atau bagian dalam ponsel.
Nomor IMEI inilah yang membedakan antara Ponsel Original ataupun ponsel Black Market. Ponsel Black Market atau KW, bisa dipastikan tidak memiliki IMEI resmi karena umumnya merupakan produk HP tiruan ( bajakan ) ataupun rekondisi.
Kementerian Perindustrian mengumpulkan data IMEI yang diperoleh dari proses pendaftaran telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian RI No. 108/M-IND/PER/11/2012.
Dari proses pengumpulan data IMEI inilah nantinya, ponsel ponsel Black Market akan di blokir penggunaannya. Jadi bisa dipastikan, jika regulasi IMEI diterapkan oleh pemerintah maka para pengusaha ponsel KW hampir bisa dipastikan gulung tikar. Jika pengusaha ponsel BM gulung tikar, maka setidaknya Rp 2,8 Trilliun potensi pajak yang hilang dari bisnis illegal penjualan HP Black Market ini, bisa diselamatkan. ( 007 )