
![]() |
Cicut Sutiarso, S.H.,M.Hum ( kiri ) dan Jumaga Nadeak ( Kanan ) |
TANJUNG PINANG | DPRD Kepri melaksanakan rapat paripurna istimewa pelantikan dan pengambilan sumpah anggota DPRD Kepri, Kamis 3 Oktober 2019.
Pelantikan 45 anggota dewan ini dilaksanakan di ruang rapat sidang utama Balairung Raja Khalid, Kantor DPRD Kepri, Dompak, Tanjungpinang, Kepri.
Jumaga Nadeak, kader Partai PDI-P terpilih menjadi Ketua DPRD Kepri periode 2019-2024. Ia didampingi oleh tiga wakil ketua, masing-masing Dewi Kumala Sari dari Partai Golkar, Raden Hari Tjahyono dari PKS, dan Tengku Afrizal Dahlan dari Partai Nasdem.
Ketua Sementara DPRD Kepri Lis Darmansyah dalam pidatonya, mengapresiasi setinggi-tingginya semua pihak yang memberikan kepercayaan selama 23 hari memimpin sementara lembaga legislatif itu.
Selama masa kerja, dia berupaya keras melaksanakan tugas sesuai amanat konstitusi. “Kami diamanahkan memimpin lembaga DPRD Kepri. Sudah melaksanakan dan memfasilitasi penyusunan delapan fraksi,” kata Lis.
Selain itu pihaknya juga telah menyusun rancangan peraturan DPRD Kepri tentang Tata Tertib (Tatib) dan sudah merangkum sebagai rancangan dan akan ditetapkan sebagai peraturan tata tertib.
Selama menjabat Ketua Sementara DPRD Kepri, ia juga telah menyusun Kode etik dan Standard Operational Procedure. Dalam kurung waktu belum sampai satu bulan, ia juga mengaku banyak aspirasi yang telah diterima.
“Kami menyampaikan terima kasih atas dukungan semua pihak selama saya mengemban jabatan ketua sementara,” katanya.
Kepada ketua DPRD Kepri definitif, Lis Darmansyah mengharapkan agar mengutamakan aspirasi dan kepentingan rakyat. Juga menjaga lembaga dewan Kepri agar tetap solid.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Pekan Baru Cicut Sutiarso, S.H.,M.Hum melantik anggota DPRD Kepri yang baru.
Sebelumnya, Sekretaris DPRD Kepri Hamidi membacakan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171.21-5295-2019 tentang pelantikan, peresmian Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kepri masa jabatan 2019-2024.
Plt Gubernur Kepri H Isdianto dalam pidatonya menyampaikan ucapan selamat menjalankan tugas kepada anggota dewan yang dilantik.
“Dua hal yang perlu dicermati secara konsep dan legal formal yakni UU No. 23 nomor 14 terkait sinergitas dan bermitra dengan kepala daerah. Yang kedua, Ketua dipilih oleh partai politik itu sendiri. Sehingga, partai politik sangat diperlukan demi kemajuan Provinsi Kepulauan Riau,” ungkap Isdianto.
Isdianto berharap pemerintah Provinsi Kepulauan Riau bersinergi dengan DPRD Kepri dalam mendukung roda pemerintahan Kepri. “Mari bersama-sama membangun kepri dengan pola bersinergi dengan mengesampingkan kepentingan pribadi,” ujarnya. (Anton)