
KARIMUN | Kepolisian Sektor Meral, Resor Karimun berhasil meringkus seorang anak di bawah umur yang diduga terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor.
Dalam catatan kepolisian, residivis inisial IB ( 19) melakukan curanmor sebanyak empat kali di lokasi berbeda.
Kapolsek Meral AKP Hadi Sucipto menuturkan, Kasus pencurian sepeda motor terungkap setelah adanya laporan korban Rizal Efendi ke pihak Polsek Meral, tanggal 3 Oktober 2019 yang lalu, kata Hadi Sucipto.
Kapolsek Meral AKP. Hadi Sucipto telah menangkap dua orang tersangka curanmor berinisial IB (19) warga kelurahan Parit Lapis, dan RA (16) warga Sungai Raya yang beraksi di Perumahan TMK Kelurahan Sungai Raya Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Sabtu (5/10/2019).
Hadi Sucipto mengungkapkan, motor yang berhasil dicuri kedua tersangka tersebut adalah Merk Yamaha Vega Tahun 2003 warna biru hitam BP 4492 HK, No Rang : MH34ST1053K241439, No Sin : 4ST-575128,katanya.
Selanjutnya, pelapor Rizal Efendi (26) Mahasiswa. Warga Jalan Telaga Tujuh RT 004 RW 004 kelurahan Sungai Lakam Timur Kecamatan Karimun, membuat laporan dengan nomor LP-B / 18 / X / 2019 / KEPRI / RES KARIMUN/SPK-SEK MERAL, tanggal 3 Oktober 2019 dan anggota reskrim Polsek Meral langsung melakukan tindakan dan informasi yang dihimpun oleh anggota pelaku pencurian Sepeda motor tersebut sedang berada di Sungai Raya, terang Hadi Sucipto.
Kemudian, Kapolsek Meral AKP. Hadi Sucipto memerintahkan melalui Unit Reskrim Polsek Meral yang di Pimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Fachri Rizky langsung menuju ke Sungai Raya dan melakukan Penangkapan terhadap 2 (dua) orang pelaku Curanmor, setelah dilakukan Interogasi Pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Vega Tahun 2003 warna biru hitam BP 4492 HK,ungkap Hadi Sucipto.
Kapolsek Meral AKP Hadi Sucipto mengatakan, pasal yang dilanggar Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP dgn ancaman hukuman paling lama 7 tahun, pungkasnya. ( Dian )