
![]() |
Dinas Pendidikan (Disdik) Batam menyoroti penerima Kartu Indonesia Pintar |
BATAM – Beritabatam.com – Dinas Pendidikan (Disdik) Batam menyoroti penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang tidak tepat sasaran. Sehingga kartu tersebut digunakan sebagai alasan memasukkan anak ke sekolah negeri melalui jalur afirmasi atau kurang mampu dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) setiap tahunnya.
Kepala Disdik Kota Batam Hendri Arulan mengatakan dalam PPDB tahun 2020 pihaknya akan menerapkan sistem baru dalam proses penerimaan siswa baru untuk sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP). Di antaranya, sistem zonasi 50 persen, afirmasi atau tidak mampu 15 persen, perpindahan 5 persen dan prestasi 30 persen.
“Nah untuk afirmasi ini harus melampirkan surat domisili dari kelurahan dan camat. Kemudian KIP. Saya banyak terima aduan banyak yang punya motor dan mobil tapi ada KIP dan yang tidak mampu tidak dapat KIP. Tolong ini menjadi perhatian para kepala sekolah,” kata Hendri dalam rapat dengar pendapat (RDP) tentang PPDB di Kecamatan Batam Kota dan Lubukbaja di Komisi IV DPRD Batam, Selasa (10/3/2020).
Ia meminta kepada orang tua yang memiliki kemampuan ekonomi menengah ke atas agar menyekolahkan anaknya ke sekolah swasta dan tidak memaksa agar bersekolah di sekolah negeri. Menurutnya, kualitas pendidikan di sekolah swasta lebih baik dibandingkan sekolah negeri.
“Masuk lah ke sekolah swasta. Kita lihat nilai tertinggi ujian dari sekolah swasta. Jangan berjubel-jubel daftar ke sekolah negeri. Masuklah ke sekolah swasta agar permasalahan sekolah negeri dapat berkurang,” katanya.
Untuk PPDB tahun ini, katanya, ada sekitar 3.770 siswa tamatan SD di Kecamatan Batam Kota dan sekitar 1.566 siswa tamatan SD di Kecamatan Lubukbaja. Selanjutnya ada 59 rombongan belajar (Rombel) di Kecamatan Kota dan 9 Rombel di Kecamatan Lubukbaja.
“Maya daya tampung jika satu Rombel itu ada 32 siswa di Kecamatan Batam Kota sebanyak 1.888 siswa dan 288 siswa di Lubukbaja. Yang tidak tertampung sebanyak 1.882 siswa di Batam Kota dan 1.278 siswa di Kecamatan Lubukbaja,” katanya.
Ia mengatakan PPDB akan dilaksanakan dengan sistem online dan offline pada 4-11 Maret 2020 mendatang. Selanjutnya pengumuman penetapan pada 13 Mei 2020 dan pendaftaran ulang pada 13-15 Mei 2020 mendatang.
“Tahun ini juga sistem PPDB berubah yaitu sistem zonasi 50 persen, afirmasi atau tidak mampu 15 persen, perpindahan 5 persen dan jalur prestasi 30 persen,” katanya.
Sementara Anggota Komisi IV DPRD Batam, Aman mengatakan validitas data antara dinas sosial (Dinsos) dan kelurahan tidak sinkron terkait penerima KIP ini. Hal ini menurutnya, sering dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab setiap tahunnya.
“Jadi saran saya segera lakukan sosialisasi sejak dini kepada masyarakat. Agar dari sekarang sudah bisa dipersiapkan segala sesuatu seperti surat domisili bagi yang tidak mampu dan lainnya,” katanya.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Batam Muhammad Yunus menambahkan, dari awal pihaknya sudah meminta Dinsos untuk memberikan data penerima KIP. Data tersebut untuk mengetahui, apakah penerima KIP sudah tepat sasaran atau sebaliknya.
“Kemarin dari kelurahan sudah mulai mencacah ulang penerima bantuan seperti KIP dan lainnya. Tapi benar atau tidak tukang cacah itu. Kalau rajin tukang cacah pasti benar lah, kalau tak rajin, tak benar lah datanya,” kata Yunus. (LK)
Editor: Ramadhan