
![]() |
Ditreskrimsus Polda Kepri mengankan sebanyak 2.389 unit telepon seluler black market berbagai merek asal China di Ruko Taman Nagoya Indah, Lubukbaja, Batam |
BATAM – Beritabatam.com | Ditreskrimsus Polda Kepri mengamankan sebanyak 2.389 unit telepon seluler black market berbagai merek asal China di Ruko Taman Nagoya Indah, Lubukbaja, Batam Kamis, 2 Juli 2020 lalu. Pengungkapan ini baru dirilis di Media Center Polda Kepri, Jumat, 10 Juli 2020.
Hadir dalam kegiatan tersebut Wadir Reskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Priyo Prayitno dan Kasubdit I Dit Reskrimsus Polda Kepri AKBP Tidar Wulung Dahono.
“Berdasarkan LP-A/91/VII/2020/Spkt-Kepri Tanggal 4 Januari 2020. Dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Ruko Taman Nagoya Indah, Lubuk Baja Kota Batam. Dimana kejadian tersebut pada Kamis, tanggal 2 Juli 2020, jam 13.00 wib. Pelaku Berinisial A.
Kronologis pengungkapan ini berawal Informasi yang diberikan oleh masyarakat terkait adanya dugaan tempat penyimpanan handphone yang diduga tidak memiliki sertifikasi. Petugas lalu mengembangkan dan langsung bergerak menuju tempat yang dimaksud.
“Saat dilakukan pengecekkan bahwa benar dilokasi tersebut didapatkan sebanyak 2.389 Unit Handphone berbagai merek diantaranya Nokia, Samsung dan Lenovo dengan pemilik berinisial A, dan dari hasil pemeriksaan bahwa pemilik tidak dapat menunjukkan sertifikasi dari kemenkominfo terhadap jenis dan merek handphone tersebut,” ” jelas Priyo Prayitno.
Disebutkannya ribuan hape berbagai merek tersebut diperoleh dari Cina yang dibawa oleh jasa pengiriman. Setelah tiba barang tersebut disimpan di gudang yang ada di Ruko Taman Nagoya Indah.
“hape didistribusikan ke 18 counter di beberapa pusat perbelanjaan elektronik di Kota Batam, diantaranya di kawasan Lucky Plaza, Nagoya Hill, Top 100 dan di Aviari,” Jelas Wadir Reskrimsus Polda Kepri
Dari perdagangan hape black market ini negara berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp. 600.000.000,-. Adapun modus yang dilakukan pelaku adalah memperdagangkan hape dengan tidak memiliki sertifikasi yang diperoleh dari Cina (Black Market) dengan motif untuk memperoleh keuntungan.
Atas tindakan ini pelaku diancam dengan Pasal 52 Jo Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp 100.000.000,-. (humaspoldakepri)