
![]() |
Ilustrasi |
SURABAYA – Beritabatam.com | Perburuan terhadap M Faisol (31), warga Jalan Bulak Rukem I Masjid Surabaya atas kasus pencurian motor milik Sujak Abud (51) warga Jalan Sukodono III, Semampir, Surabaya usai sudah.
Polisi meringkus Faisol di sebuah tempat karaoke di wilayah Kenjeran Surabaya.
Saat ditangkap, Faisol sempat berusaha mengelak. Namun akhirnya dia menyerah saat ditunjukkan rekaman CCTV aksinya, yang dikantongi polisi.
“Kami mengidentifikasi tersangka melalui rekaman CCTV, lalu begitu mendapat informasi keberadaan tersangka, akhirnya kami lakukan penangkapan,” ujar Kapolsek Semampir, Kompol Ariyanto Agus, Rabu (15/7/2020).
Dari hasil interogasi, saat ini sudah ada 13 tempat yang telah diakui tersangka sebagai sasaran aksinya.
“Ini masih 10 LP yang ditemukan anggotanya. Ini dikarenakan tiga lokasi pencurian lainnya korban belum melaporkannya ke polisi. Selain beraksi di wilayah Semampir, tersangka juga diketahui mencuri di wilayah Pabean Cantikan, Semampir, hingga Simokerto,” tambahnya.
Faisol merupakan residivis kasus curanmor dan pernah ditangkap Satreskrim Polrestabes Surabaya. Tersangka ini divonis dua tahun dan baru bebas pada 2018 lalu.
Ia mengambil semua sepeda motor tanpa memilih merek. Saat beraksi, tersangka tidak sendirian, ia mengajak temannya berinisial GG.
“Kami masih kejar temannya ini. Tersangka ini termasuk licin, kami sudah kejar lama dan baru bisa ditangkap ini, “tuturnya.
Saat dikeler, polisi menyita sepasang kunci T, dua anak kunci, kaos, dan helm milik tersangka.
Tersangka ini biasanya mencari sasaran dengan cara berputar. Setelah ada sasaran, ia langsung bergerak merusak kunci kontak motor.
Pengakuan tersangka setiap kali beraksi dan membuahkan hasil, ia langsung menjual sepeda motornya ke seseorang berinisial S. Polisi juga masih mengejar penadah barang curian ini.
“Saya jualnya ke Madura. Ke S pak. Uangnya dibagi dua sama teman saya,” aku Faisol. (Tribunnews.com)