
![]() |
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri, Parlindungan Sihombing |
KEPRI – Beritabatam.com | Beberapa waktu lalu, Kepulauan Riau dihebohkan dengan cuitan salah seorang Calon Taruni Akademi Polisi (AKPOL) yang digugurkan, lantaran hasil swabnya positif Covid-19.
Pertanyaan pun muncul jika calon Kepala Daerah yang akan berlaga pada Desember 2020 mendatang dan positif Covid-19, apakah mereka juga disuruh mundur?
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri, Parlindungan Sihombing menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada aturan yang mengatur itu seperti dikutip dari batamclick.com.
“Ini menarik, karena sampai saat ini belum ada pembahasannya, baik di tingkat daerah maupun KPU Pusat,” ungkap Parlin.
Proses pencalonan, memang masih beberapa bulan lagi lanjutnya lagi.
Menurut Parlin, sebaiknya para Bakal Calon (Balon), mau itu yang akan maju sebagai Bupati-Wakil Bupati, Walikota-Wakil Walikota, apalagi Gubernur-Wakil Gubernur, harus benar-benar menjaga kesehatannya.
“Karena nanti ada tes kesehatan. Pada tes itu, kesehatan para calon harus benar-benar maksimal,” sebutnya.
Parlin mengatakan, kemungkinan, terkait calon yang pada saat tes kesehatan berlangsung, ia diketahui terkonfirmasi Positif Covid, akan digugurkan.
“Tapi aturan itu belum ada, saya rasa, ini baru perkiraan saya saja, mungkin salah satu poin dalam tes kesehatan itu nanti, Bebas dari Covid 19,” sebutnya.
Nah, agar ini tidak menjadi rancu, Parlin dan teman-teman di KPU Provinsi, akan segera menanyakan hal tersebut ke KPU Pusat.
“Kita akan segera menanyakan, jangan sampai nanti menjadi perdebatan pula, dan saya yakin, dalam waktu dekat, akan keluar hasil keputusannya,” tutup Parlin. (*)