
![]() |
Ilustrasi |
MAJALENGKA – Beritabatam.com | Sat Reskrim Polres Majalengka tangkap dua gadis remaja. Mereka adalah IN (19) dan ER (18) yang keduanya merupakan warga Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka.
Kedua gadis itu melakukan perampokan sekaligus membunuh korbannya yang mirisnya seorang nenek berusia 68 tahun dan tak lain tetangganya sendiri.
“Korban tewas dibunuh dengan cara dicekik”.
Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim, AKP Siswono DC Tarigan mengatakan, perampokan yang disertai pembunuhan itu dilakukan oleh dua orang perempuan yang masih remaja, seperti dikutip dari tribunnews.com.
Kedua pelaku menceritakan, awalnya pelaku berniat untuk melakukan tindak pencurian. Dan saat Beraksi, korban terbangun dan mengetahui aksi pencurian pelaku.
Pelaku panik dan langsung mencekik korban hingga tewas.
“Dari dua pelaku, satu tersangka di antaranya masih tetangga korban,” ujar AKBP Bismo, Rabu, 12 Agustus 2020.
Dari dua pelaku perampokan disertai pembunuhan tersebut, satu pelaku di antaranya masih tetangga korban. Salah satu pelaku yang rumahnya tak jauh dari korban tersebut, berperan memberikan informasi dan mengawasi sasaran targetnya.
“Kedua pelaku berjenis kelamin perempuan yang masih remaja ini, dalam pengakuannya sudah tiga kali melakukan pencurian di wilayah Kabupaten Majalengka. Namun, kali ini mereka melakukan aksinya dengan melakukan pembunuhan,” jelas dia.
Selain mereka berdua, ada 8 orang tersangka berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Majalengka yang mendah barang curian kedua pelaku.
Kini, tersangka sudah mendekam di penjara dengan dijerat pasal 365 KUHP dan diancam hukuman 12 tahun penjara.
Sementara, sebanyak 6 orang penadah tersebut, Polres Majalengka menjerat dengan Pasal 480 KUHP diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)