
ANAMBAS –BERITABATAM.COM –Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 menyatakan seorang aparatur sipil negara (ASN) dinyatakan positif covid-19, Kamis, 5 November 2020.
Pernyataan resmi ini disampaikan Ketua Harian Satuan Tugas Covid-19, Sahtiar di Posko Gugus Tugas Jalan Ahmad Yani, Desa Terempa Barat, Kecamatan Siantan. Pasien yang terkonfirmasi positif covid-19 tersebut BN (37).
Diketahui, BN pada tanggal 25 Oktober 2020, melakukan perjalanan dari Tarempa ke Ranai menggunakan KM Bukit Raya. Kemudian BN kembali lagi ke Tarempa dari Ranai pada 2 November 2020 menggunakan kapal yang sama.
Lalu, pada 4 November 2020, BN melakukan test PCR di UPT RSUD Tarempa. Dari hasil pemeriksaan, pasien dinyatakan positif.
Pada hari yang sama, pukul 22.10 WIB, kemudian dilakukan pengambilan sample terhadap keluarga BN. Namun dari hasil pemeriksaan tersebut, keluarga dinyakam negatif.
Selanjutnya, setelah dinyatakan positif, BN melaksanakan karantina di RSUD Tarempa. Sedangkan keluarga pasien melakukan isolasi mandiri di rumah dengan pengawasan Tim Gugus Tugas Covid-19.
“Ini merupakan kasus pertama di KKA. Setelah menjalani pemeriksaan di RSUD Tarempa, dari hasil pemeriksaan swab kedua di nyata kan pasien positif dan telah dilakukan karantina,” sebut Sahtiar
Menanggapi perihal tersebut dengan sigap satgas covid -19 langsung melakukan penelusuran kepada keluarga pasien beserta segenap tim yang bertugas makukan rapid tes dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan diketahui non reaktif.
Kemudian pemeriksaan dilanjutkan ke instansi Satpol PP dari hasil tersebut 2 orang anggota satpol PP dinyatakan reaktif namun inisial masih belum di sampaikan karena masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kondisi sementara dipastikan kondusif. Sebagai langkah penanganan pencegahan penyebaran covid-19, tim gugus tugas mengimbau kepada segenap masyarakat agar tetap waspada dan tetap mematuhi protokol kesehatan. (MK)