
![]() |
Ilustrasi |
BATAM – Beritabatam.com | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pusat telah mengeluarkan rekomendasi pelaksanaan pemungutan suara ulang di dua TPS di Batam.
TPS 28 Duriangkang, Sei Beduk dan TPS 2 Kampung Seraya.
Kedua TPS ini dinyatakan telah terjadi kekeliruan pada saat pemungutan suara 9 Desember 2020 lalu.
Anggota KPU Batam, Dr Sastra Tamami membenarkan hal tersebut.
Mantan dosen ini menjelaskan, ada kesalahan saat proses pemungutan suara di kedua TPS tersebut.
“Di TPS 28 Duriangkang, ada dua kakak beradik, yang menyalurkan hak suaranya di TPS itu, padahal dia tidak terdaftar di DPT TPS tersebut, dan KTP nya pun bukan beralamat di lingkungan itu, tapi di Batuaji,” jelas Sastra.
Sesuai dengan aturan, jika ada dua orang yang tak termasuk DPT, tapi menyoblos di TPS maka ujar Sastra Pemungutan Suara Ulang (PSU) akan di gelar.
Nah, sedangkan di TPS 2 Kampung Seraya, Kecamatan Batuampar, jumlah surat suara untuk Pilwako yang dicoblos, lebih dua dibanding daftar hadir warga yang melakukan penyoblosan.
“Mungkin pada saat penyerahan surat suara, tak sengaja dikasih 2, tapi ketika ditanya pada pemilih tidak ada yang mengaku, makanya Bawaslu mengeluarkan rekomendasi PSU,” papar mantan wartawan televisi ini.
PSU sendiri lanjut Sastra, akan diselenggarakan pada Minggu, 13 Desember 2020 tepat pukul 07.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.
Untuk di TPS 28 PSU diselenggarakan untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri serta Walikota dan Wakil Walikota Batam.
“Kalau di TPS 2 Kampung Seraya hanya untuk pemilihan Walikota dan Wakil Walikota saja,” urainya.
“Semoga besok tak ada hambatan, karena pemungutan suara ulang wajib dilaksanakan,” harapnya.(KMG/MK)