Jakarta – Beritabatam.com |Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengatakan bahwa vaksin COVID-19 lain yang telah mendapatkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) di negara lain, tidak perlu lagi melakukan uji klinis di Indonesia.
Sebelumnya, vaksin COVID-19 Pfizer dan AstraZeneca telah mendapatkan izin penggunaan darurat dari regulator obat di beberapa negara.
Untuk vaksin-vaksin tersebut, sudah diberikan Emergency Use Authorization dari negara-negara yang merupakan reliance dari Indonesia,” kata Kepala BPOM, Penny K. Lukito dalam konferensi pers virtual pada Jumat, 8 Januari 2021.
“Artinya dengan sudah diberikannya Emergency Use Authorization dari negara-negara seperti US FDA, Inggris, Eropa– antara lain itu negara-negaranya– itu nanti kami akan me-reliance atau mempercayai proses yang dilakukan oleh negara-negara tersebut,”Penny menjelaskan.
Hasil EUA yang telah dikeluarkan oleh regulator di negara-negara tersebut, nantinya akan dijadikan rujukan BPOM RI untuk mengeluarkan izin penggunaan darurat vaksin COVID-19 terkait di Indonesia.