Jakarta -Beritabatam.com|Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Romy Syahrial, putra kandung Raja Dangdut Rhoma Irama pada Kamis, 14 Januari 2021 kemarin. Dia sedianya diperiksa dalam kasus dugaan suap proyek pengerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar tahun 2012-2017.
Romy Syahrial sejatinya sudah dua kali dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi oleh penyidik KPK, namun mangkir dari panggilan.
“Saksi Romy Syahrial (swasta), tidak hadir dan tanpa keterangan, dan sebelumnya tim penyidik KPK telah melakukan pemanggilan patut sebanyak dua kali,” ujat Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (15/1/2021).
Ali mengimbau agar Romy Syahrial memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik KPK secara patut. Ali mengultimatum Romy Syahrial karena ada ancaman sanksi hukum jika putra pedangdut Rhoma Irama itu sengaja tidak hadir tanpa alasan.
“KPK mengingatkan yang bersangkutan untuk memenuhi panggilan dan kewajiban hukum tersebut, karena ada sanksi hukum apabila dengan sengaja tidak hadir tanpa alasan yang sah,” ucap Ali.
Belum diketahui apa yang akan digali tim penyidik terhadal Romy Syahrial. Namun diduga, Romy Syahrial mengetahui konstruksi serta aliran uang suap terkait perkara ini.
Sumber : Liputan6.com