Oknum kades-Beritabatam.com |seorang kepala desa di Sumatera Selatan ditangkap polisi gara-gara menyalahgunakan uang bantuan sosial.
Bantuan sosial yang semestinya digunakan untuk warganya yang terdampak Covid-19 malah digunakan untuk foya-foya.
Askari Kepala Desa Sukowarno, Kecamatan Sukakarya Kabupaten Musirawas, diduga menyelewengkan dana sebesar Rp 187,2 juta untukkeperluan pribadi.
Pria 43 tahun ini menggunakan dana bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk berfoya-foya.
Uangnya digunakan untuk menyewa pekerja seks komersil (PSK) dan bermain judi.
Berkasi penyidikan kasus kades korupsi dana desa ini telah lengkap dilimpahkan ke kejaksaan.
Kapolres Musirawas AKBP Efrannedy menjelaskan, berkas perkara dugaan korupsi dana BLT dana desa ini sudah dinyatakan lengkap (P21).
Karena itu, perkaranya akan segera dilimpahkan ke kejaksaan berikut barang bukti.
“Berkas perkaranya sudah lengkap dan akan segera dilimpahkan ke kejaksaan beserta barang bukti, yaitu dokumen pengajuan pencairan BLT DD,”
“Rekening koran desa, surat teguran dari BPD, kecamatan dan DPM Kabupaten Musirawas,” kata AKBP Efrannedy, saat rilis kasus, Selasa (12/1/2021).
Dikatakan, oknum kades tersebut ditahan di Mapolres Musirawas sejak 14 September 2020.
Penahanan dilakukan untuk penyidikan perkara oknum kepala desa diduga terlibat tindak pidana korupsi (penyelewengan) dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) sebesar Rp187.200.000.
Dana yang seharusnya diberikan kepada 156 Kepala Keluarga (KK) yang terdampak covid 19 di Desa Sukowarno Kecamatan Sukakarya tersebut, diduga diselewengkan oleh oknum kepala desa.
Uang itu digunakan untuk menyewa Pekerja Seks Komersial (PSK) dan Judi.
Besaran dana bantuan covid 19 untuk masyarakat, masing-masing KK dialokasikan sebesar Rp600 ribu. Dimana, pencairan dana tersebut dilakukan dalam tiga tahap.
Untuk tahap pertama, dana bantuan sosial tersebut disalurkan oleh tersangka.
Namun untuk bantuan tahap kedua dan ketiga tidak disalurkan kepada masyarakat dan dana tersebut diselewengkan untuk kepentingan pribadi oknum kades tersebut.
Sehingga total dana yang tidak disalurkan atau diduga dikorupsi oleh oknum kades sebesar Rp187.200.000.
“Tersangka melanggar, pasal 3 UU RI No 20 tahun 2001 perubahan atas pasal 31 tahun 1999 jonto pasal 8 UU tindak korupsi, dengan ancaman 20 tahun, denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp1 milyar,” kata kapolres.
Sumber : Tribunnews.com