
Beritabatam.com – Diduga lakukan pencabulan bocah 6 tahun, seorang pria warga Kabupaten Tanahbumbu diringkus Jajaran polres Tanahbumbu (Tanbu).
Kini pria yang berinisial GMN (37) warga Kecamatan Simpangempat Tanahbumbu, sudah mendekam dibalik sel jeruji besi.
Pria ini diringkus di rumahnya pada Selasa (12/1/2021) sekitar pukul 17.30 wita ini ditangkap menyusul laporan pihak keluarga korban yang mengetahui perbuatan cabul anak dibawah umur tersebut pada 9 Januari lalu.
Kapolres Tanahbumbu, AKBP Himawan Sutanto Saragih SIK melalui Kasubag Humas Polres Tanbu, AKP H Made, Kamis (14/1/2020), membenarkan kasus pencabulan tersebut.
” Peristiwa itu terjadi di wilayah Kecamatan Batulicin,” katanya.
Peristiwa itu terjadi, ketika korban dibawah umur yang masih berumur 6 tahun ini berada di rumahnya seorang diri.
Saat itu, pelaku datang ke rumah korban yang terlebih dahulu pelaku memutari rumah korban untuk memantau situasi.
Setelah itu, pelaku memanggil korban lewat jendela, dan bergeser ke pintu depan.
Pelaku mengiming-imingi dengan uang sepuluh ribu rupiah agar korban membiarkan pelaku memasukan tangannya ke kemaluan korban.
” Namanya anak-anak masih polos menurut saja saat diiming-imingi uang. Setelah itu pelaku mamasukkan tangannya kedalam celana korban, pada saat itu, pihak keluarga datang dan pelaku langsung berpura-pura bertanya alamat,” kata AKP Made.
Saat itu, pelaku langsung menjauh dari lokasi. Sementara korban menceritakan kejadian yang dialami koeban dan tak terima, pihak keluarga korban melapor ke polisi hingga akhirnya pelaku diringkus.” Kini pelaku sudah diproses untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dimata hukum, yang sudah melakukan perbuatan cabul,” tandasnya.
Pihak polisi akan melakukan pemeriksaan dan mengenakan pasal penabuoan anak dibawah umur