Jakarta-Beritabatam.com |
Wakil KetuaDPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pihaknya hingga kini belum menerima surat presiden terkait Kapolri pengganti Idham Azis yang akan pensiun pada awal Februari mendatang. Meskipun lembaga legislatif itu sudah tak lagi pada masa reses.
“Sampai hari ini DPR belum menerima surat dari presiden mengenai calon Kapolri,” ujar Dasco di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (11/1).
Dasco menambahkan, DPR hingga saat ini masih berada dalam posisi menunggu. Jika Presiden Joko Widodo sudah mengirim nama yang akan menjadi Kapolri, DPR akan langsung melaksanakan mekanisme uji kelayakan atau fit and proper test.
“Kami dalam posisi menunggu saja dan apabila surat tersebut sudah sampai tentunya kami akan melakukan proses sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Dasco.
Ia juga mengatakan, DPR belum mengetahui informasi jadwal pengiriman surpres dari Jokowi. Termasuk nama calon Kapolri yang akan disodorkan untuk menggantikan Idham Azis.
“Tapi tentunya persiden akan menghitung mengenai persyaratan surat harus masuk sebelum batas waktu Kapolri yang sekarang pensiun, itu ada aturannya berapa hari,” ujar Dasco.
Memasuki tahun baru 2021, Presiden Jokowi harus mengajukan pengganti Kepala Polri Jenderal Idham Azis. Idham Azis akan berusia 58 tahun pada 30 Januari 2021. Usia tersebut merupakan batas usia pensiun bagi anggota Polri.
Artinya, sebelum tanggal tersebut, Presiden Jokowi sudah harus melantik kepala Polri baru. Jika proses di DPR membutuhkan waktu maksimal selama 20 hari, usulan presiden sudah harus diterima oleh DPR setidaknya pada 10 hari pertama bulan Januari.
Ada sejumlah nama yang berpotensi mengisi posisi tersebut, yakni Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Boy Rafli Amar. Lalu, ada nama Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, Kalemdiklat Komjen Pol Arief Sulistyanto, dan Kabaharkam Komjen Pol Agus Andrianto.
Sumber: Republik.com