
Beritabatam.com Seorang gembong narkoba
berinisial IRP alias Man Batak, berhasil melarikan diri saat
pengembangan kasus atas kepemilikan 5 kilogram narkotika jenis sabu,
Kejadian terjadi di Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatra Utara
(Sumut).
Atas kejadian ini, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi
pada Senin (18/1) menyampaikan permohonan maaf atas kelalaian personel
saat mengawasi pelaku. Ia berjanji pihaknya akan menyelesaikan kasus
narkoba ini.
Hadi mengatakan, keamanan dan ketertiban selama ini akan terus ditata untuk membantu tugas kepolisian dalam menciptakan rasa nyaman di tengah masyarakat.
Oleh karena itu, Polda Sumut akhirnya mengultimatum pelaku untuk segera menyerahkan diri. Melansir dari ANTARA, berikut informasi selengkapnya.
Minta Pelaku Segera Menyerahkan Diri
Polisi
meminta Man Batak untuk segera menyerahkan diri atau petugas tidak
segan menembak para pelaku yang terlibat dan jaringan lainnya.
“Perintah Kapolda sangat jelas, bahwa setiap pelaku narkoba akan
ditindak tegas, tepat keras dan terukur, tidak ada tempat bagi
pelaku-pelaku narkoba,” tegas Hadi.
Riwayat Kasus Narkoba Pelaku
Sebelumnya, Man Batak berhasil diamankan oleh Tim Ditres Narkoba
Polda Sumut bersama Polres Labuhanbatu di Kabupaten Labuhanbatu Selatan
pada Minggu (10/1).
Saat itu, Ia ditangkap bersama seorang wanita
berinisial LA yang berprofesi sebagai aparatur sipil negara (ASN)
beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram.
Ia berhasil dibekuk polisi,
setelah melacak selama seminggu di Kota Rantauprapat dan Kota Pinang.
Pelaku ini diketahui menjalankan peredaran narkoba sekitaran Kota
Rantauprapat dan Kabupaten Labuhanbatu.
Belum genap tiga tahun
setelah keluar dari penjara, pewaris sekaligus wakil presiden Samsung
Electronics harus kembali masuk bui karena terlibat kasus korupsi.
Lee Jae-yong atau yang dikenal pula dengan nama Jay Y.Lee dijatuhi
hukuman 2,5 tahun penjara pada Senin (18/1/2021) oleh Pengadilan Tinggi
Seoul.
Lee didakwa melakukan suap kepada mantan Presiden Korea Selatan, Park
Geun-hye dan kawan lamanya, Choi Soon-sil.
Suap dilakukan Lee untuk mendapat dukungan pemerintah demi memuluskan
transisi kekuasaan perusahaan dari sang ayah Lee Kun-hee yang telah
wafat bulan Oktober 2020 lalu.
Sebelumnya, pada tahun 2017, Lee telah mendekam di penjara atas kasus
suap sebesar 29,8 miliar won dan kabarnya menjanjikan jumlah yang lebih
besar.
Saat itu, Lee dijatuhi hukuman lima tahun penjara karena memberikan 8,9
miliar won untuk pelatihan berkuda milik anak Choi dan donasi kepada
yayasan yang dijalankan keluarga Choi.
Pada 2018, Lee dibebaskan setelah pengadilan menangguhkan hukuman
penjara selama 2,5 tahun berdasarkan jumlah suap yang direvisi menjadi
hanya 3,6 miliar won.
Tahun 2019, pengadilan menemukan dugaan bahwa Lee menawarkan total 8,6
miliar won. Pengadilan pun kembali membuka kasus tersebut untuk
dilakukan persidangan ulang, sebagaimana KompasTekno rangkum dari media
Korea Selatan, Yonhap News.
Putusan pengadilan, pada hari Senin, membuat pendukung Lee dan para
pemimpin perusahaan untuk meminta keringanan hukuman dengan alasan,
peran Lee dibutuhkan untuk membantu mengatasi kesulitan ekonomi di
tengah pandemi.
Baca juga: Bos Samsung Lee Kun-hee Meninggal Dunia
Masuknya Lee ke penjara juga mengancam penundaan restrukturisasi
kepemimpinan setelah Lee Kun-hee wafat. Hakim ketua, Jeong Jun-yeong
mengatakan bahwa Lee telah menunjukkan keinginan yang kuat untuk
menjadikan perusahaannya lebih transparan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Bos Samsung Kembali Dijatuhi Hukuman Penjara 2,5 Tahun”, Klik untuk baca: https://tekno.kompas.com/read/2021/01/19/12130047/bos-samsung-kembali-dijatuhi-hukuman-penjara-2-5-tahun.
Penulis : Wahyunanda Kusuma Pertiwi
Editor : Reza Wahyudi
Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android:
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L