
Beritabatam.com, Batam – Selama dua bulan terakhir, hampir seluruh SPBU di Batam membatasi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium.
Untuk kendaraan roda empat, pembelian premium dibatasi maksimal Rp 100 ribu, sedangkan kendaraan roda dua Rp 50 ribu.
Namun, pembatasaan pembelian premium yang berlangsung selama ini, dinilai tak memiliki dasar hukum.
Karena itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam, Gustian Riau, mengingatkan seluruh SPBU tak lagi membatasi pembelian BBM jenis premium.
Ia juga telah berkoordinasi dengan Pertamina pusat terkait hal itu.
”Jadi, sudah kami minta untuk SPBU tak lagi membatasi (pembelian) premium Rp 100 ribu itu, karena memang dasar hukumnya tak ada. Kami sudah sampaikan ke Pertamina pusat melalui pak Jumali,” terang Gustian, dikutip dari batampos.id.
Dikatakannya, pembatasan pembelian premium sudah jelas menghalangi hak masyarakat untuk mendapatkan BBM jenis penugasan khusus Pertamina tersebut.
Apalagi, karena adanya pembatasan premium, realisasi premium di tahun 2020 jauh dari kuota. Dimana, kuota premium 163 ribu kiloliter (Kl), namun hanya terealisasi 109 ribu Kl.
”Pembatasaan itu sudah menyalahi aturan, realisasi pun jauh dari kuota,” imbuhnya.
Tak hanya premium, Gustian juga memastikan ketersediaan pertalite untuk ke depannya aman.
Hal itu juga setelah ada koordinasi dengan Pertamina pusat.
”Jadi, pertalite aman, insya Allah kembali seperti semula, tak akan ada lagi kelangkaan,” tegas Gustian.
Di sisi lain, Gustian menjelaskan, hasil rapat bersama sejumlah SPBU mendapatkan beberapa poin penting terkait pembelian premium menggunakan kartu kendali yang akan dimulai 1 Maret mendatang.
Antara lain, terkait pembatasaan kuota pembelian 30 liter per hari per kendaraan masih belum final, lalu masalah kartu kendali saat jaringan eror dan ketersediaan premium.
”Untuk yang 30 liter belum final, nanti akan dibahas lagi bersama tim yang terdiri dari Pertamina, Hiswana Migas, SPBU dan lainnya,” jelas Gustian.
Meski begitu, Gustian juga telah meminta agar seluruh SPBU menyosialisasikan bakal adanya kartu kendali untuk pembelian premiun ke depannya.
”Untuk pendaftaran masih pending (ditunda). Kami fix (pastikan) kan dulu syarat pastinya dan berapa kuota pasti untuk pemakaian kartu kendali,” pungkas Gustian.
Sementara itu, Sales Branch Manager Kepri PT Pertamina, William Handoko, menyebut tak ada dasar hukum dalam pembatasan pembelian premium yang sudah berlaku saat ini.
Namun, pembatasan pembelian premium belakangan ini berdasarkan keputusan bersama SPBU dan Hiswana Migas Kepri.
Namun, tidak berkoordinasi dengan pemerintah setempat.
”Pembatasan setelah adanya kesepakatan dengan SPBU dan Hiswana Migas. Kami melihat jarak tempuh untuk kendaraan mencukupi untuk itu,” terang William. (*)