Ilustrasi. Jadi Makelar Judi Online, Petualangan Pria ini Berakhir di Penjara |
SALATIGA – Beritabatam.com | Lelaki ini diringkus petugas Satreskrim Reskrim Polres Salatiga setelah aksinya diketahui polisi pada akhir Desember 2020 lalu.
Petualangan Novik alias Topik (32), warga Pengilon, Kelurahan Mangunsari, Kecamatan Sidomukti, Salatiga menjadi makelar (perantara) judi togel online selama empat bulan belakangan berakhir di penjara.
Perbuatan tersangka melanggar Pasal 303 KUHP. Kini tersangka dijebloskan ke hotel prodeo sembari menjalani proses hukum selanjutnya, ujar Kapolres Salatiga AKBP Rahmad Hidayat dikutip dari sindonews.com.
Kapolres Salatiga AKBP Rahmad Hidayat menjelaskan, awalnya tersangka mengikuti judi togel online sendirian melalui website judi Toto KL atau Toto SGP.
Setelah mendaftar dengan nomor rekening sebuah bank, tersangka melakukan deposit sejumlah uang di nomor rekening bank yang telah didaftarkan dan mulai pasang angka yang dipilih.
“Apabila angka yang dipasang keluar (menang), maka tersangka mendapatkan uang yang bisa diambil melalui nomor rekening bank tersebut. Sebaliknya, jika kalah uang taruhan yang dideposit sebelumnya, secara otomatis ditarik oleh pengelola website judi itu,” katanya, Sabtu, 2 januari 2020.
Tersangka menawarkan kepada sejumlah temannya untuk bermain judi togel online melalui dirinya. Sejumlah teman tersangka tertarik dengan tawaran bermain judi togel online itu, tuturnya.
Dari setiap orang yang ikut bermain judi togel online itu, tersangka mendapat fee sebesar 29%. “Pendapatan tersangka dari menjadi perantara judi togel itu berkisar Rp200.000 lebih perhari,” ujarnya.
“Tersangka kami tahan untuk kepentingan penyidikan selanjutnya,” tandasnya. (*)