JAKARTA, Beritabatam.com– Bupati Kaur, Bengkulu, Gusril Pausi mangkir dari pemanggilannya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap perizinan ekspor benih bening lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Sedianya tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gusril pada Senin (11/1/2021) kemarin. Ia diperiksa untuk tersangka Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP), Suharjito.
‘Gusril Pausi (Bupati Kaur Bengkulu), tidak hadir tanpa ada konfirmasi dan akan diagendakan untuk pemanggilan kembali,” kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Selasa (12/1/2021).
Ali menjelaskan bahwa pemanggilan seseorang sebagai saksi tentu karena ada kebutuhan penyidikan untuk menjadi lebih terangnya dugaan rangkaian perbuatan para tersangka. Makanya, KPK mengultimatum Gusril Pausi agar kooperatif menghadiri pemeriksaan.
“Untuk itu KPK menghimbau kepada pihak- pihak yang dipanggil KPK agar bersikap kooperatif memenuhi kewajiban hukum tersebut,” tegas Ali.
Dalam perkara ini KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka.
Enam orang sebagai penerima suap yakni Edhy Prabowo; stafsus Menteri KP, Safri dan Andreau Pribadi Misanta; sekretaris pribadi Edhy Prabowo, Amiril Mukminin; Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi; dan staf istri Menteri KP, Ainul Faqih.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan pihak pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito.