Beritabatam.com– Seorang pria warga Deli Serdang, Arisman Harefa alias Ama Endru (45), terbukti bersalah menyebarkan foto dan video mesum pacarnya. Dia dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan.
Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Mery Dona Tiur Pasaribu di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (11/1). Terdakwa hadir dalam sidang itu melalui telekonferensi dari rumah tahanan.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Arisman telah melanggar Pasal 29 UU RI No44 Tahun 2008 tentang Pornografi. “Menyatakan terdakwa Arisman Harefa alias Arisman Harefa alias Ama Endru telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi, dalam dakwaan alternatif pertama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Arisman Harefa alias Arisman Harefa alias Ama Endru oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ucap Mery.
Putusan majelis hakim lebih berat dari tuntutan jaksa. Sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robert Silalahi menuntut agar Arisman dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam menjatuhkan putusannya, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan, di antaranya terdakwa tidak menghormati persidangan dan sering bersiul-siul.
Perbuatannya telah melecehkan harkat wanita, karena terang-terangan memposting foto syur korban sebagai alat untuk menekan perempuan itu untuk terus melayaninya. Warga Dusun VI Jalan Mesjid, Purwodadi, Sunggal , Deli Serdang itu juga tidak mengaku dan tidak menyesali perbuatannya.
Berdasarkan dakwaan, terdakwa berkenalan dengan korban Lestari Gulo saat sama-sama menjadi jemaat Gereja BNKP SION Jalan Binjai Km 10,8 Medan. Mereka berpacaran dan sampai melakukan hubungan layaknya suami-istri di hotel yan ada di Medan.
Saat melakukan hubungan intim, Arisman mengambil foto saat Lestari telanjang dan video saat mereka berhubungan tanpa sepengetahuan korban. Dokumen itu digunakan untuk mengancam korban agar terus mau melayani nafsunya dan tidak diperbolehkan berhubungan dengan pria lain. Jika tidak, foto-foto itu akan disebarluaskan.
Beberapa tahun kemudian, pada 18-20 Januari 2020, Arisman mengirimkan foto telanjang dan video mesum itu kepada kerabat Lestari. Korban sangat keberatan dan mengadukan perbuatan pria beranak dua itu.