Beritabatam.com – Polres Metro Jakarta
Barat menangkap seorang pria berinisial A (29). Dia ditangkapnya
lantaran telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur yakni NF
(15).
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Ady Wibowo mengatakan, awal mula
pelaku melakukan aksi bejatnya berawal ketika pelaku memperhatikan
korban yang sering terlihat sedang berbelanja di pasar Gili, Palmerah
Jakarta Barat.
“Kemudian korban diajak tersangka. Lalu oleh tersangka, korban
disuruh membuka pakaian,” katanya dalam keterangannya, Jumat (15/1).
Saat itu korban sempat menolak perintah dari pelaku, namun korban dipaksa oleh pelaku hingga NF dapat disetubuhi oleh A.
“Tersangka mengetahui jika korban dalam kondisi kurang memiliki keterlambatan pola pikir,” ujarnya.
Akibatnya, korban mengalami sakit pada vaginanya dan juga terdapat
memar pada payudaranya. Ternyata, sang ayah pun mengetahui kejadian yang
menimpa anaknya tersebut. Sehingga membuat ia melaporkan kejadian
tersebut ke Polres Metro Jakarta Barat.
“Pelaku kita tangkap setelah dilakukan penyelidikan. Dari pengungkapan itu, polisi
mengamankan barang bukti berupa 1 buah sweater, 1 buah celana, 1 buah
bra, 1 buah celana panjang dan 1 buah kerudung,” terangnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Teuku
Arsya Khadafi menjelaskan, untuk pelaku pencabulan saat ini diketahui
berjumlah satu orang. Hal ini diketahui berdasarkan keterangan saksi.
“Saat ini kami mendalami apakah sebelumnya korban pernah mengalami
hal sama. Oleh sebab itu kami dari Polres Metro Jakarta Barat
bekerjasama atau menggandeng dari instansi terkait seperti P2TP2A dan
akan menggali lebih dalam terkait kasus ini baik restorasi mental maupun
psikis korban,” jelasnya.
“Tersangka kita jerat pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun
2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang
perlindungan anak,” tandasnya.