
narkobaSaat dilakukannya penggeledahan oleh pihak kepolisian yang disaksikan oleh warga masyarakat dan ketua RT setempat. “Ditemukan barang bukti 15 paket narkoba jenis sabu seberat lebih kurang 12,5 gram siap edar,” ujar Kasat Narkoba Polres Kepulauan Anambas, AKP Wibowo. Lanjut kata dia, terungkap dalam pemeriksaan tersebut barang dipesan dari Bintan yang dikirim dengan menggunakan kapal laut melalui jasa penitipan barang yang dibungkus dengan barang pesanan lain untuk mengelabuhi petugas agar tidak ketahuan dengan nama penerima orang lain. Setelah diterima, barang tersebut dipecah menjadi peket-paket kecil yang siap diedarkan. Alasan pelaku kembali mengedarkan narkoba jenis sabu karena ingin cepat mendapatkan uang. Akibat perbuatannya pelaku teracam dijerat pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)