BerandaPERISTIWATanda Merah Itu Bongkar Kasus Asusila Siswi SMP di Samarinda

Tanda Merah Itu Bongkar Kasus Asusila Siswi SMP di Samarinda

BERITABATAM.COM, Samarinda – cFn (17), siswa SMP di Samarinda, Kalimantan Timur, ditangkap polisi usai menyetubuhi Er (15), yang diakuinya sebagai kekasihnya.

Keduanya adalah kakak dan adik kelas satu SMP di Samarinda.

Dugaan kasus persetubuhan itu terjadi pada 7 Agustus 2020, dan baru dilaporkan orang tua korban Er ke Polresta Samarinda pada 4 September 2020.

“Tapi karena pelaku ini terus menghindar, sering tidak berada di rumah, akhirnya kami amankan di mal di Samarinda.

Dia lagi jalan-jalan di mal,” kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda Iptu Teguh Wibowo di kantornya, Jalan Slamet Riyadi, Kamis (21/1/2021).

Teguh menerangkan, pada 7 Agustus 2020 itu, korban Er pulang dari jalan-jalan. Orang tuanya curiga, setelah melihat tanda merah di leher diduga bekas ciuman. Berkelit sekian lama, akhirnya Er mengaku usai bersetubuh dengan pacarnya, Fn, kakak kelasnya.

“Pelaku Fn curiga, dia dilaporkan ke polisi. Jadi dia sering keluar rumah, terus menghindar. Itu tadi, setelah kami terus awasi, akhirnya kami amankan dia waktu lagi nge-mal,” ujar Teguh.

Fn mengakui perbuatannya terhadap Er, yang dipacarinya sejak April 2020 lalu. “Ya, korban dan pelaku ini satu sekolah SMP. Jadi, tanggal 7 Agustus itu, korban jalan bareng pelaku dari pagi. Siangnya, Fn membawa pulang Er ke rumah temannya, pinjam kamar buat pacaran, dan melakukan perbuatan itu. Kalau dari keterangannya, itu dilakukan pertama kalinya,” ungkap Teguh.

Dari kasus itu, polisi mengamankan barang bukti hasil visum dan pakaian korban. Meski pelaku yang kini berstatus tersangka adalah anak bawah umur, namun penyidik tidak berkewajiban melakukan diversi, atau penyelesaian perkara di luar proses peradilan pidana, yang diatur UU No 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Karena ancaman hukuman di atas 7 tahun, tidak ada kewajiban diversi. Tersangka tidak kami titipkan di Lapas Anak di Tenggarong, untuk kemudahan penyidikan. Tapi, kami kembalikan ke orang tuanya, dan dalam pengawasan orang tuanya. Tersangka kami kenakan wajib lapor dua kali seminggu,” pungkas Teguh. (Merdeka.com)

ads ads
- Advertisment -spot_img
spot_img