BerandaKEPRINATUNAWakil ketua I DPRD kabupaten Natuna dan Komisi II Dampingi HNSI Kepri...

Wakil ketua I DPRD kabupaten Natuna dan Komisi II Dampingi HNSI Kepri Tolak PARMEN KP No 59 2020

BeritaBatam.com, Natuna – Daeng Ganda Rahmatullah wakil ketua I DPRD kabupaten Natuna yang di dampingi oleh Marzuki  Komisi II DPRD kabupaten dampingi Aliansi Nelayan Natuna ANNA Memperjuangkan hak nelayan lokal atas Parmen KP No 59 tahun 2020.

Kegiatan ini dibahas melalui rapat kordinasi bersama Plt. Dirjen Perikanan Tangkap KKP. Di Ruang Rapat Dirjen Perikanan Tangkap, Jakarta. Kamis, 28 Januari 2021.

Wakil Ketua I DPRD Natuna Daeng Ganda, meminta KKP tidak menerapkan aturan tentang zona penangkapan ikan bagi kapal nelayan yang berukuran 5-20 GT dilarang mencari ikan di wilayah perairan ZEE laut Natuna Utara dengan jarak tempuh mencapai ratusan Mil.

Istimewa

Menurut Ganda, Pemerintah dapat memberikan kelengkapan alat keselamatan dan administrasi untuk mengantisipasi penyimpangan cuaca ekstrem yang sering berubah mendadak khususnya di Laut Natuna Utara.

“Perlengkapan alat keselamatan juga untuk menimalkan risiko apabila terjadi insiden kecelakaan, seperti kapal pecah dihantam ombak”, tambah Ganda.

Menanggapi hal tersebut, Plt. Dirjen Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini Hanafi menjelaskan, hingga saat ini Pemerintah belum menerapkan Permen KP nomor 59, meski telah dikeluarkan pada 18 November 2020 lalu.

Zaini menyimpukan, jika terdapat kapal nelayan Cantrang yang beroperasi, masih belum mendapatkan izin resmi dari KKP.

Istimewa

“KKP sendiri sebetulnya masih mencari masukan dari masyarakat nelayan terkait Permen KP nomor 59 Tahun 2020 itu”, pungkasnya.

Sementara itu, Komisi II DPRD Natuna, Marzuki meminta KKP merevisi kembali Peraturan Menteri (Permen) KP nomor 59 tahun 2020 yang melegalkan penggunaan kapal Cantrang, dan membatalkan rencana opsi mengirim kapal cantrang di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 711 Laut Natuna Utara.

Menurut Marzuki, Permen KP nomor 59 tersebut dikhawatirkan bisa memicu konflik antar nelayan dan menyebabkan overfishing di Laut Natuna.

Istimewa

“Sesuai dengan keinginan masyarakat nelayan, kami DPRD khususnya Komisi I meminta KKP dapat merevisi kembali Permen 59 itu, karna keinginan kita memberdayakan nelayan lokal”, tegas Marzuki melalui sambungan selulernya.

Turut hadir dalam rapat koordinasi tersebut diantaranya Direktur PSDKP dan Direktur Pemberdayaan Nelayan, Kadis Perikanan Provinsi Kepri, Pimpinan dan Anggota DPRD Natuna-Anambas, dan HNSI, ANNA, se-Provinsi Kepri. (dika)

ads ads
- Advertisment -spot_img
spot_img