BerandaKEPRIBATAMYuk Cek, Nih Daftar Perumahan di Batam yang Jatuh Tempo UWTO Tahun...

Yuk Cek, Nih Daftar Perumahan di Batam yang Jatuh Tempo UWTO Tahun Ini

BERITABATAM.COM, Batam – Direktur Pelayanan Lalu Lintas Barang dan Penanaman Modal BP Batam, Harlas Buana memaparkan, ada 16 perumahan di Batam yang masa berlaku Uang Wajib Tahunan akan habis tahun ini.

Namun, 16 perumahan tersebut memiliki waktu berbeda untuk batas akhir jatuh tempo. Dan untuk mengantisipasi hal itu, Badan Pengusahaan dengan sigap persiapkan mobil BP Batam Layanan Keliling di 16 perumahan tersebut.

”Untuk pelayanan BLINK akan dilaksanakan tiga kali seminggu, yakni pada Senin, Rabu dan Kamis pada tiap lokasi perumahan yang masa jatuh tempo pembayaran UWTnya berakhir 2021,” jelasnya.

Berikut ini nama 16 perumahan yang terangkum seperti dikutip dari salah satu media online.

Perumahan Cipta Sarana, Batuaji yang jatuh tempo di Januari.
Perumahan Tiban Taman Sari, Sekupang yang jatuh tempo Februari.
Perumahan Mekar Sari, Sekupang yang jatuh tempo April 2021.
Perumahan Puri Malaka, Sekupang jatuh tempo Juni 2021
Perumahan Garama Cipta Hill, Batu Ampar yang jatuh tempo Juni 2021.
Perumahan Grand BSI Residence, Batam Centre jatuh tempo di Juli
Perumahan Hawai Batam Centre yang jatuh tempo di Juli.
Perumahan Villa Alam Lestari jatuh tempo di September
Perumahan Mutiara View jatuh tempo di September.
Perumahan Mutiara Point, Sekupang yang jatuh tempo di Oktober.
Kompleks Pajak Tiban V, Sekupang jatuh tempo di November
Perumahan Batu Besar, Nongsa jatuh tempo di November.
Perumahan Merapi Subur
Perumahan Bukit Citra Lestari, Nongsa, yang jatuh tempo di Desember
Perumahan Taman Yasmin, Nongsa, yang jatuh tempo di Desember
Perumahan Sakura Garden, Batu Ampar yang jatuh tempo di Desember.

”Untuk itu kami imbau kepada masyarakat, untuk mempersiapkan semua dokumen yang dibutuhkan dan memanfaatkan kunjungan BLINK ke beberapa lokasi perumahan, karena kehadiran BLINK juga untuk mempermudah pengurusan dokumen lahan, khususnya UWTO,” paparnya.

Adapun dokumen yang harus disiapkan ada 3, yakni KTP bagi perorangan atau identitas badan usaha bagi badan hukum, sertifikat atau dokumen lahan, dan juga dokumen pajak bumi dan
bangunan (PBB). (*)

ads ads
- Advertisment -spot_img
spot_img