
BERITABATAM.COM, Batam – Para pelaku usaha jasa kontruksi mensinyalir adanya dugaan praktek permainan untuk menentukan pemenang tender proyek pengaspalan di Batam.
Pasalnya, setiap pelaku usaha yang akan mengikuti lelang ini harus mengantongi rekomendasi / mengantongi surat perjanjian sewa alat dari Aspal Mixing Plant (AMP).
Namun sayangnya, saat pelaku jasa kontruksi meminta rekomendasi itu, AMP selalu melakukan penolakan.
“Bagaimana kita mau ikut? Saat akan ikut lelang saja sudah ada diskriminatif,” kata Juru Bicara Para Pelaku Usaha Jasa Pengaspalan, Marison Silaban, di Batam Centre, Jumat, 26 Februari 2021.
Dikatakannya, dari pengalaman selama ini, untuk pemenang tender proyek pengaspalan sudah dapat ditentukan pemenangnya. Soalnya, beratnya pelaku usaha jasa pengaspalan untuk mendapatkan rekomendasi
Disebutkannya, untuk mengikuti tenter harus ada rekomendasi dari AMP. Sementara, pihak AMP selaku suplayer aspal di Batam membatasi rekomendasi yang akan dikeluarkan.
Dikatakannya, ada tiga perusahaan yang bisa mengeluarkan rekomendasi tersebut yakni PT Pulau Bulan Indo Perkasa, Pt Kurnia Djaja Alam dan PT Maju Bersama Jaya.
“Selalu ditolak saat meminta rekomendasi itu,” katanya.
Untuk itu, katanya, para pelaku usaha jasa konstruksi mensinyalir adanya permainan. Untuk itu, tambahnya, melaporkan dugaan permainan tender proyek pengaspalan Kota Batam ke Kejaksaan. (fahmi)