
BERITABATAM.CPOM, Jakarta – Polda Metro Jaya menetapkan oknum polisi Bripka CS sebagai tersangka kasus penembakan tiga orang di sebuah kafe di Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis, 25 Februari 2021.
Satu dari tiga orang yang ditembak merupakan anggota TNI AD aktif.
“Tersangka sudah diproses langsung hari ini juga dan ditemukan dua alat bukti berdasarkan keterangan saksi dan olah TKP, dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pasal 338 KUHP,” ujar Kapolda Metro Jaya, Fadil Imran dikutip dari salah satu media online.
Pihaknya bakal menindak pelaku dengan tegas. Ia juga memastikan proses hukum terus berlanjut dan tersangka juga terancam dipecat dari anggota Polri, jelas Fadil.
Fadil juga mengaku telah berkoordinasi dengan Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman selaku penanggung jawab keamanan garnisun Ibu Kota sekaligus atasan salah satu korban.
“Kami akan memgambil langkah-langkah cepat agar tersangka bisa diproses pidana. Tersangka juga akan diproses secara kode etik sampai dengan hukuman dinyatakan tidak layak menjadi anggota Polri,” kata Fadil.
Berdasarkan kronologi yang didapatkan, Bripka CS menembak tiga orang hingga meninggal dunia di sebuah kafe di Cengkareng, Kamis, 25 Februari 2021 pagi WIB.
Ketiga korban tersebut adalah anggota aktif TNI AD bernama Sinurat, dan dua karyawan kafe Feri Saut dan Manik. (*)