
BERITABATAM.COM, Jakarta – Di sebuah apartemen, anak pedangdut Rhoma Irama yaitu Ridho Rhoma kembali ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Dilansir dari beberapa media, Ridho Rhoma ditangkap berikut Barang bukti narkoba jenis ekstasi disita pada hari Kamis, 4 Februari 2021.
“Benar, positif amphetamin,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Minggu, 7 Februari 2021.
“Ekstasi,” ujar Yusri.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta juga membenarkan soal penangkapan Ridho Rhoma ini.
Ridho saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mako Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Ini bukan kali pertama anak pedangdut Rhoma Irama ini terjerat kasus narkoba. Ridho pernah ditangkap polisi pada 25 Maret 2017 lalu.
Polisi saat itu menyita barang bukti sabu seberat 0,7 gram berikut alat isapnya. (*)